RANTAUPRAPAT | kliksumut.com – Miris memang melihatnya, mungkin karena faktor ekonomi, seorang nenek lanjut usia berinisial NN (67) warga Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu terpaksa mendekam disel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena didapati menyimpan sabu didalam tas tangan miliknya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu,SIK.SH.MH.M.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi,SH.MH kepada KLIKSUMUT Kamis (2/3/2023) via seluler menjelaskan nenek terduga pengedar sabu-sabu ini diciduk petugas saat sedang duduk santai didepan rumahnya di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir.
BACA JUGA: Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Siswa SMA, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gelar Penyuluhan Ke Sekolah
Penangkapan sang nenek atas pengembangan dari terduga pengedar sabu Ucil yang terlebih dahulu ditangkap oleh pihaknya di Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti sabu yang dibalut dalam timah rokok pada genggaman tangannya.
Berdasarkan keterangan Ucil, maka pihaknya melakukan pengembangan terhadap JI terduga pemasok narkotika jenis sabu kepada Ucil, saat pengembangan kekediaman JI, maka ditemukan kembali narkotika jenis sabu yang disimpan pada tas tangan yang sedang dipegang oleh sang nenek yang sedang asyik duduk diteras rumahnya.
“Nenek itu kita amankan berdasarkan keterangan dari tersangka sebelumnya yang mengatakan bahwa sabu miliknya didapat dari terduga pengedar berinisial JI, saat kita hendak mengamankan JI, kita bertemu dengan si nenek yang sedang memegang tas tangan yang berisi narkotika jenis sabu,” terang Roberto.
“Setelah mengamankan kedua tersangka, maka kita bawa mereka beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Roberto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini disangkakan melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RDs)