Kategori
Pada program perdana ini, Dewan Pers berkolaborasi bersama konstituen Dewan Pers dalam mengkoordinasikan peserta, penyeleksian dan nominasi. Anugerah Dewan Pers ini direncanakan diberikan untuk 25 kategori, meliputi:
1. Media Cetak, TV, Radio dan Siber tingkat Nasional
2. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Barat
3. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Tengah
4. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Timur
5. Wartawan media cetak, TV, Radio dan Siber.
6. Tokoh perorangan yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
7. Lembaga yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
8. Tiga daerah dengan Hasil Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi di tahun 2021
Karya jurnalistik media dan wartawan ini akan dikumpulkan pada bulan September 2021 dan akan dilakukan penilaian dan seleksi penyisihan pada bulan Oktober 2021. Proses penjurian akan dilanjutkan sampai November 2021. Untuk menjamin obyektifitas dan kualitas para nominasi, Dewan Pers akan menyampaikan data kandidat hasil penyisihan untuk mendapat masukan dari publik, sebelum dilakukan penilaian secara final.
BACA JUGA: Dewan Pers : Jangan Bermitra dengan Media Ilegal
Dewan juri babak final Anugerah Dewan Pers 2021 terdiri dari Mohammad NUH (Ketua) dan anggota Bambang Harymurti, Atal Depari, Dr Dadang Rahmat Hidayat dan Yosep Adi Prasetyo. Teknis lebih lanjut tentang penyelenggaraan AnugerahDewan Pers 2021, akan segera diinformasikan melalui website dan kanal media sosial Dewan Pers.
Mengenai manfaat Anugerah Dewan Pers ini, wartawan senior Bambang Harymurti yang hadir saat peluncuran program Anugerah Dewan Pers 2021 ini mengatakan, “Manfaat yang besar adalah insentif bagi wartawan yang taat kode etik dan menjalakan tugasnya secara profesional. Mereka mendapatkan penghargaan dan diapresiasi.”
“Setiap profesi itu apresiasi yang diharapkannya berbeda beda, kalau profesi bisnis, apresiasinya itu laba uang, kalau apresiasi tentara penghargaan dan medali. Bagaimana dengan wartawan atau media yang menjalankan tugasnya? Karena seringkali media atau wartawan dalam menjalankan tugasnya rugi secara material bahkan berisiko. Maka sebuah lembaga yang cocok memberikan anugerah adalah Dewan Pers. Hal itu disebabkan Dewan Pers itu didirikan menurut undang undang yang dimanatkan menjaga kemerdekaan pers dan
meningkatkan mutunya dan melatih wartawan,” kata Bambang Harymurti. (red)








