SIBOLGA | kliksumut.com – Komandan Pangkalan Laut Sibolga menyerahkan penitipan barang bukti satu unit kapal ikan KM Subur, kepada Kejaksaan Negeri Sibolga, di Dermaga perumahan dinas komplek Oswald Siahaan Lanal Sibolga, pada Rabu (10/1/2023).
Penyerahan kapal tersebut dilakukan oleh Paur Kumla Lanal Sibolga, Letda Laut (P) Zulfikar A Batubara, sebagai pihak pertama. Didampingi seksi barang bukti, Muhammad Reskiansyah, A.md, sebagai pihak kedua.
BACA JUGA: Danlanal Sibolga Pimpin Pemeriksaan PHST
Usai penyerahan barang bukti KM Subur dari pihak Lanal Sibolga kepada kejaksaan Negeri Sibolga, Paur Kumla Lanal Sibolga, Letda Laut (P) Z. A Batubara, kepada wartawan menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sudah meminta agar barang bukti KM Subur dikembalikan ke kejaksaan Negeri Sibolga.
“Mereka titipkan, kita terima disini, mereka mengambil lagi dengan melayangkan surat, lalu kita kasihkan lagi sama mereka, kita hanya dititipkan aja disini,” kata Paur Kumla Lanal Sibolga.
Sementara itu, kasi intelijen kejaksaan Negeri Sibolga Junio, usai serah terima Km Subur dari lanal sibolga ke kejari Sibolga, di ruang kantor kasi intel kejari sibolga kepada wartawan menjelaskan, ada sebagian pasal pidana itu karena kejahatan, sebagian ada pasal-pasal pelanggaran, kebetulan apa yang tercantum, apa yang disangkakan oleh penyidik kepada tersangka adalah pasal pelanggaran
“Pasal pelanggarannya unsur dari pasal itu ialah nahkoda yang membawa kapal perikanan (kapal ikan) yang tidak memiliki ijin berlayar dengan ancaman hukumannya 1 tahun. Karena ini merupakan pelanggaran, makanya dalam penuntutannya tidak bisa dipaksakan untuk melakukan penyitaan, karena ancaman hukumannya rendah, ini bukan kejahatan,”jelasnya.
Karena ini di laut, katanya dia ada undang-undang khusus, tidak berlaku KUHP disini, ancaman hukuman dibawah 4-5 tahun berdasarkan KUHP ada pasal-pasal tertentu yang dapat dilakukan penahanan tapi mayoritasnya tidak dapat dilakukan penahanan. Karena undang-undang ini tidak merujuk pada KUHP, tapi undang-undang tersendiri undang-undang khusus tetap bisa dilakukan penahanan. Maka dari itu, dulu penyidiknya melakukan penahanan
“Pada saat dilakukan penyidikan, pemeriksaan BAP, itu belum diketahui siapa pemilik kapalnya. Tapi ketika di persidangan, nahkoda ini kan pegawainya, nah berdasarkan keterangan terdakwa dan berdasarkan berkas di BAP, itu ada pemiliknya. Maka dari itu putusanpun, Darwin ini (terdakwa) diputus dengan putusan 3 bulan dan ada dendanya kalo tidak salah 3 juta, kalo tidak dibayar ditambah 15 hari. Aku terus terang karena ini pelanggaran menurutku pun itu sudah cukup berat, karena ini pelanggaran kami juga tidak melakukan penuntutan untuk penyitaan, tapi kami kembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa,” kata kasi Intel.
Menurut kasi intel, Dirinya belum ketemu sama jaksa eksekutornya, cuma jawab formil dulu, setelah barang bukti itu diterima dikembalikan langsung kepada terdakwa untuk dikembalikan lagi kepada yang berhak, bunyi putusannya seperti itu.
BACA JUGA: Antisipasi Kenaikkan Harga Jelang Hari Besar Keagamaan, Disperindag Sibolga akan Gelar Operasi Pasar
“Kalo enggak salah terdakwa keluar sekitar satu minggu lagilah itu, nah ini info terbaru mereka (terdakwa,red) melakukan pembayaran denda. Kalo berdasarkan berkas suratnya, dokumen-dokumen yang sudah dilampirkan dalam perkara, pemilik kapal namanya Rudi Hutagalung, kan bisa di cek si terdakwa ini bekerja untuk siapa, tapi aku enggak bisa ngomong terlalu lebar karena aku bukan jaksa sidang,” timpal kasi Intel Kejari Sibolga.
Salah seorang Pemerhati Perikanan Sibolga/Tapteng K.Abdi.M (50) , menyesalkan pihak kejaksaan yang terburu buru untuk menyerahkan barang bukti kapal ini kepada terdakwa (Nahkoda Km Subur) yang saat ini masih ditahan.
“Apa tidak bisa ditunggu terdakwanya keluar dulu?. Kemudian, kenapa saat kasus ini digelar tidak ada yang mengaku pemilik kapal?, sekarang justru sudah ada yang bertanggungjawab untuk menerima kapal
ini. Coba Apakah terdakwa itu ikhlas kapal itu diserahkan ke pemiliknya,” timpal Abdi.(red)








