Curi Ponsel dan Uang 19 Ribu Rupiah JS alias Upik Medekam di Bui

Curi Ponsel dan Uang 19 Ribu Rupiah JS alias Upik Medekam di Bui
JS alias Upik dibekuk akibat curi ponsel. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Timsus 3C dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian ponsel. Terjadi di Jalan Tenggiri, Kota Sibolga.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS alias Upik (33) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Plt. Kasi Humas Polres Sibolga Aiptu Hadi H. Sitanggang mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang warga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Warga Sibolga Kesalkan Dugaan Air Minum Helse Kadaluarsa, Kuat Akan Lakukan Demo

Satu unit ponselnya hilang saat berjualan sayur di kawasan Jalan Tenggiri, Kota Sibolga.

Tertuang laporan polisi Nomor LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Juni 2026.

Kronologinya, sekira pukul 05.00 WIB korban meletakkan handphone miliknya di laci depan sepeda motor terparkir.

Beberapa menit kemudian pada saat kembali, handphone tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Aiptu Hadi, Sabtu (6/6/26).

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim bersama Timsus 3C Polres Sibolga melakukan penyelidikan.

Pelaku JS dibekuk dari jalan Melur, Simaremare, Kota Sibolga, pada Kamis (4/6/26) sekitar pukul 05.00 WIB

Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku, satu unit ponsel merek OPPO A3x serta uang tunai Rp19 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA: Air Minum Cup Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Sibolga, Warga Soroti Perbedaan Label Kemasan

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Aiptu Hadi.

Polres Sibolga mengimbau agar masyarakat berhati-hati menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana pencurian.(KSC)

Reporter: Benny

Pos terkait