Air Minum Cup Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Sibolga, Warga Soroti Perbedaan Label Kemasan

Air Minum Cup Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Sibolga, Warga Soroti Perbedaan Label Kemasan
Air minum kemasan Helse diduga kedaluwarsa beredar di Kota Sibolga–Tapanuli Tengah.

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Produk air minum dalam kemasan cup merek Helse kembali menjadi sorotan publik setelah diduga beredar dalam kondisi melewati masa kedaluwarsa di kawasan Pelabuhan Lama, Kota Sibolga.

Temuan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena ditemukan adanya perbedaan informasi masa berlaku antara kotak kemasan luar dengan isi produk cup di dalamnya.

Pada bagian kotak kemasan tercantum masa berlaku hingga tahun 2028. Namun, pada bagian cup air minum tertulis keterangan “baik digunakan sebelum 29 Januari 2026”.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa produk yang telah melewati batas waktu konsumsi masih beredar dan dikonsumsi masyarakat di sejumlah wilayah.

Salah seorang warga Sibolga, Mirwan Tanjung, mengaku kecewa setelah menemukan perbedaan informasi tersebut saat berada di kawasan Pelabuhan Lama.

“Di kotaknya tertulis Januari 2028, tapi di isi cup tertulis Januari 2026,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Menurut warga, perbedaan label kedaluwarsa ini dinilai membingungkan konsumen dan dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila produk tetap dikonsumsi setelah melewati masa aman penggunaan.

BACA JUGA: Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Nasional 2026 Bersama Presiden Prabowo dan Kapolri

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan air minum Helse melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/5/2026) disebut belum mendapatkan respons.

Bahkan, nomor wartawan yang mencoba menghubungi pihak perusahaan diduga telah diblokir sehingga proses klarifikasi terkait dugaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi.

Produk air minum cup Helse diketahui telah beredar cukup luas, tidak hanya di Kota Sibolga tetapi juga di sejumlah daerah lain di wilayah Sumatera Utara.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan distribusi produk makanan dan minuman, termasuk tanggung jawab produsen terhadap kualitas barang yang dipasarkan kepada masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka peredaran produk kedaluwarsa berpotensi merugikan konsumen dan melanggar aturan perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memproduksi maupun memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa atau memberikan informasi yang tidak sesuai kepada konsumen.

BACA JUGA: Buka Kontes Burung Berkicau, Gubernur Sumut Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional

Menyikapi temuan tersebut, masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli produk makanan maupun minuman kemasan. Konsumen disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa secara menyeluruh, baik pada kemasan luar maupun isi produk.

Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian pihak terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap produk yang beredar di pasaran demi melindungi keselamatan dan hak konsumen. (KSC)

REPORTER: Benny

Pos terkait