Cegah Covid-19 Masuk Sumut, Warga Harus Tunjukkan Hasil PCR dan RDT-ag

MEDAN | kliksumut.com – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19), khususnya pada masa arus mudi/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2020/2021. Maka setiap warga atau setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Wajib harus menunjukkan hasil Tes Swab (usap) Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigent (RDT-ag). Dengan masa berlaku 14 hari kerja.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui suratnya Tertanggal 18 Desember 2020, Nomor : 360/9626/2020, sifatnya : Penting dan Perihalnya : Persayaratan Memilili PCR atau Rapid Test Antigent (RDT-ag). Dan surat tersebut langsung ditandatangani Edy Rahmayadi Gubernur Sumut.

Gubernur Sumut : Hewan Seperti Semut Juga Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan

Didalam surat tersebut yang ditembuskan, Kementri Perhubungan Republik Indonesia dan para Bupati dan Walikota Se-Sumatera Utara. Diberlakukan pada 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Kajati Sumut Silaturahmi Dengan Ketua DPRD Sumut dan Gubsu

Dengan demikian setiap warga atau setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang masuk ke wilayah Sumatera Utara. Jika tidak memiliki hasil Tes Swab (usap) Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigent (RDT-ag) dilarang masuk ke Sumut. (Alian)

Pos terkait