Koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait terlaksana dengan baik, di tahun 2022 telah dilaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing sebanyak 4 kegiatan. Pemberian sanksi administratif terhadap orang asing sebanyak 13 orang. Yang paling membanggakan, untuk pertama kalinya pada tahun 2022 ini Kantor Imigrasi mengukir sejarah dengan menuntaskan tindak pidana keimigrasian melalui proses peradilan (pro justisia) terhadap 1 orang asing.
BACA JUGA: Pemko Sibolga Serahkan Bantuan Beasiswa yang Berprestasi
Untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi keimigrasian, sosialisasi keimigrasian telah dilaksanakan sebanyak 6 kegiatan di tahun 2022. Penyampaian informasi dan publikasi melalui akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Sibolga secara rutin disampaikan. “Sejauh ini kami telah membangun hubungan baik dan kolaborasi yang harmonis dengan insan media. Tercatat sepanjang tahun 2022 jumlah pemberitaan sebanyak 1058 baik melalui media online, televisi, maupun media cetak,” ungkap Saroha.
“Semoga pencapaian ini dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi nasional. Kami beserta seluruh jajaran tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dan sepenuh hati baik kepada masyarakat maupun bangsa dan negara,” pungkas Saroha. (Ray)








