Cabuli Anak Tiri, Ayah Brengsek Ditangkap Polres Karo

Cabuli Anak Tiri, Ayah Brengsek Ditangkap Polres Karo
Cabuli anak tiri NBS (39) warga Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo di tangkap polisi. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Ayah bejat dan brengsek, kata ini sepertinya pantas disebutkan kepada NBS (39), warga Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo yang tega melakukan persetubuhan dan menekan anak tirinya, sebut saja Melati (14) agar tidak melaporkan perbuatannya.

Dibawah ancaman, jika melaporkan perbuatannya ini kepada keluarga dirinya akan kembali melakukan perbuatan yang senonoh ini akan kembali diulanginya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Diduga Mau Edarkan Sabu Sabu, GP Ditangkap Satnarkoba Polres Karo

Hal ini dipaparkan Plh Kapolres Tanah Karo AKBP. Oloan Siahaan Sik, M.H didampingi KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu Togu Siahaan dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni br Ginting dalam keterangan Persnya, Senin (25/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Lebih lanjut dipaparkan Plh. Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan Sik, M.H menyebutkan, aksi bejat NBS (39) kepada Melati Melati (14) tersebut sejak tahun 2021 lalu yang dilakukan pelaku di rumahnya Kecamatan Kabanjahe.

“Pelaku sudah kita amankan siang tadi pada Senin 24/06/2024 sekira pukul 13.13 Wib di Jalan Veteran depan gereja GBKP Kota Kabanjahe atau tepatnya di stasiun mobil angkutan umum Karya Transport,” pungkasnya.

BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NBS kini ditahan di RTP Polres Tanah Karo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dijerat hukuman kurungan 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (KSC)

Pos terkait