“Kita sama-sama berharap agar program ini dapat memperbaiki mekanisme aset yang ada di Pemkab Sergai,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama Kepala BPN Sergai Joko Sutari menerangkan jika rakor yang dilaksanakan ini mengusung beberapa TORA di Kabupaten Sergai yang tersebar di Desa Nagur dan Desa Bagan Kuala di Kecamatan Tanjung Beringin, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu dan PT Deli Mina Tirta Karya.
“Rinciannya, objek TORA di Desa Nagur seluas 212,44 Ha, Desa Bagan Kuala seluas 94,09 Ha, Desa Pematang Kuala seluas 800,99 Ha dan PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) selasa 466,0977 Ha. Berdasarkan inventarisasi di lapangan, di tanah bekas HGU PT DMK telah dikuasai masyarakat sekitar 167,60 Ha dan sebagian masuk dalam kawasan hutan lebih kurang 126,87 Ha. Sedangkan di Desa Nagur, objek TORA sebagian masuk area air laut sehingga menjadi kendala dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah oleh masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA: 1.000 ASN Pemkab Sergai Ikut Grebek Dahsyat di 5 Pasar Rakyat
Joko melanjutkan, di Desa Bagan Kuala ada kawasan hutan lindung, 23,43 Ha dan direncanakan akan dilaksanakan pembangunan dermaga di Dusun I Desa Bagan Kuala di mana akan diadakan juga relokasi masyarakat.
“Di Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu, permasalahan utama adalah masuknya air laut ke wilayah desa karena bendungan tidak ada. Selain itu wilayah tersebut juga masuk dalam kawasan hutan seluas 214,81 Ha,” bebernya.
Dalam kegiatan ini, Joko Sutari juga menyerahkan sebanyak 16 sertifikat aset yang merupakan milik Pemkab Sergai ke Bupati Darma Wijaya.
Ikut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, Anggota DPRD Kabupaten Sergai Togar Situmorang, serta perwakilan sejumlah OPD terkait di Kabupaten Sergai.(Budi Lubis)








