Bupati Pakpak Bharat Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumut

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumut
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara mengenai sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Provinsi Sumatera Utara. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025)

Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu program yang tercantum dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Program ini termasuk dalam visi-misi kami dan menjadi salah satu yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumut diharapkan dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih humanis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Aksi Berlangsung Kondusif Berkat Pengamanan Ketat Polisi

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menekankan bahwa penerapan hukum saat ini perlu mengedepankan pendekatan yang lebih menyentuh aspek kemanusiaan.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya hukuman, tetapi juga proses pembinaan.

“Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial dan masyarakat. Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan akan memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial, terutama di Kabupaten Pakpak Bharat.

BACA JUGA: Bupati Pakpak Bharat Tinjau Kebun B2SA PKK Silima Kuta, Contoh Kemandirian Pangan Keluarga

“Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam implementasi pidana kerja sosial, khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati usai penandatanganan.

Program pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi model penegakan hukum yang lebih progresif di Sumatera Utara, serta mampu memberikan efek jera sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. (KSC)

REPORTER: Juniker Berutu

Pos terkait