KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG ~ Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026). Sidak ini bertujuan untuk memantau langsung kondisi kawasan Deli Mas setelah masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT) berakhir pada Oktober 2025.
Dalam Sidak ini, Asri Ludin memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan tertib. Ia juga berdialog langsung dengan pengelola dan para pedagang mengenai kelangsungan usaha mereka. dr H Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah, tetapi seluruh usaha tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Asri Ludin.
BACA JUGA: Forkopimda Tanjungbalai Sidak Pasar dan LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Ia juga mendorong para pedagang untuk mengajukan permohonan resmi kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko atau kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Skema BOT Diganti dengan Sewa atau KSP
Setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT, Pemkab Deli Serdang berkewajiban mengamankan aset daerah. Pemerintah telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun realisasinya belum berjalan.
Menurut Asri Ludin, skema BOT berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah tidak sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah pun menawarkan dua opsi kepada pedagang: skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Sumut dan Bapanas Sidak Pusat Pasar Medan, Stok Bapokting Aman dan Harga Stabil
Jika pedagang memilih KSP, prosesnya akan melalui lelang terbuka nasional sehingga pengelola lama tidak otomatis menang. Sebagai bentuk toleransi, pemerintah menawarkan skema sewa agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya.
Pemkab Tidak Ingin Lalai Jaga Ased Daerah
Bupati menegaskan, jika pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu dapat dianggap kelalaian dalam menjaga aset daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Asri Ludin. (KSC)





