KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dalam jumpa pers terbaru. Biasanya, KPK memamerkan tersangka baru saat merilis suatu perkara, namun langkah berbeda ini dilakukan menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip asas praduga tak bersalah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
“Mungkin rekan-rekan merasakan konpers hari ini agak berbeda. Pertanyaan ‘kenapa tersangkanya tidak ditampilkan?’ memang relevan. Ini karena kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
BACA JUGA: KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pajak di Jakarta Utara, Nilai Suap dan Aset Miliaran Rupiah Diamankan
Asep menambahkan, KPK akan terus mematuhi aturan KUHAP yang baru dengan tidak menampilkan tersangka ke publik, terutama untuk kasus yang perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang tersebut.
“Kami akan menggunakan undang-undang yang baru sepenuhnya untuk kasus yang terjadi setelah tanggal 2 Januari,” jelasnya.
Meskipun tidak dipamerkan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak dan Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP, wajib pajak yang bersangkutan
Kasus ini terkait upaya menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar, atau sekitar 80% penurunan kewajiban pajak, senilai Rp59,3 miliar. Selain itu, oknum petugas pajak disebut meminta fee Rp8 miliar, namun PT WP hanya menyanggupi Rp4 miliar.
BACA JUGA: KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Ikut Terjaring
KPK menjerat tersangka ABD dan EY selaku pemberi suap dengan pasal terkait korupsi dalam UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 KUHP. Sedangkan DWB, AGS, dan ASB selaku penerima suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026.
Langkah KPK ini dianggap sebagai upaya modernisasi praktik penegakan hukum dan penguatan hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen lembaga untuk tetap mengikuti regulasi terbaru. (KSC)
TIM REDAKSI








