KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Arjuna Tamaraya (21) ingin beristirahat sejenak di Masjid Agung, Jl. S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (31/10/2025) dini hari. Tak ada yang menyangka, tempat yang seharusnya menjadi ruang ketenangan itu, justru menjadi saksi bisu akhir hidupnya. Arjuna tewas setelah mendapat penganiayaan oleh 4 pria di halaman masjid sekira pukul 03.30 WIB hingga berujung maut.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menegaskan, kronologi kejadian terungkap dari keterangan para saksi dan hasil rekaman CCTV masjid.
Malam itu, Arjuna berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, seorang pria berinisial ZP alias A (57) menegur dan melarangnya tidur di area tersebut. Tak lama kemudian, ZP kembali melihat Arjuna tetap beristirahat tanpa izin. Merasa tersinggung, ZP memanggil beberapa orang lainnya untuk datang ke masjid, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40).
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Parahnya, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” sebut AKP Rustam.
Tindakan brutal itu membuat Arjuna tak berdaya. Marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23) mengaku melihat kerumunan warga melalui CCTV dan segera menuju lokasi. Saat ditemukan, Arjuna sudah tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun takdir berkata lain. Arjuna dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala, Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang anggota Polri bernama Adrianus (40), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tertanggal 31 Oktober 2025.
Perburuan dan Penangkapan Para Pelaku
Kematian Arjuna memicu gerak cepat kepolisian. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, dua pelaku utama, ZP alias A dan HB alias K, berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama.
Tak berhenti di situ, tim terus memburu pelaku lain. Hasilnya, SS alias J berhasil ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB ketika berusaha melarikan diri ke arah Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia diciduk di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
BACA JUGA: Kejari Karo Selesaikan Kasus Penganiayaan Kekasih di Berastagi Melalui Restorative Justice
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga yang telah di copy ke dalam flashdisk, satu buah kelapa yang digunakan memukul korban, pakaian korban, topi hitam bertuliskan “Brooklyn New York”, serta tas hitam merek Polo Glad.
Hasil penyelidikan menunjukkan, korban meninggal akibat penganiayaan secara bersama-sama. Bahkan, salah satu pelaku SS alias J diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban. Atas perbuatannya, tim penyidik mencantumkan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, khusus kepada pelaku SS.
Sementara itu, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
BACA JUGA: Polres Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Melky Refanta di Tiga Lokasi
Proses Hukum dan Duka yang Menyelimuti Sibolga
AKP Rustam juga menyebutkan, penyidikan kasus ini masih berlanjut. Polisi kini tengah memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Langkah lanjutan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, rekonstruksi kejadian, serta pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini mengguncang warga Sibolga. Banyak yang tak percaya bahwa kekerasan sekejam itu bisa terjadi di lingkungan rumah ibadah.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Mereka diminta mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.
Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Prosesi pemakaman berlangsung haru. Keluarga, kerabat, dan rekan-rekan korban hanya bisa pasrah, berharap keadilan segera ditegakkan. (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan








