Tidak Milik Izin Operasional, Tim Gabungan Pemprov Sumut Segel Diskotek Blue Night Pasca Seorang Pengunjung Tewas Overdosis

Tidak Milik Izin Operasional, Tim Gabungan Pemprov Sumut Segel Diskotek Blue Night Pasca Seorang Pengunjung Tewas Overdosis
SEGEL TEMPAT HIBURAN MALAM: Tim gabungan memasang rantai besi dan gembok di pintu utama sebagai tanda larangan beroperasi diskotek Blue Night di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Minggu (2/11/2025). (FOTO: Dok. Satpol PP Langkat/Ist)

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Pemkab Langkat, dan Polres Binjai, menyegel Diskotek Blue Night (DBN) di kawasan di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Minggu (2/11/2025). Penyegelan ditandai dengan memasang rantai besi dan gembok di pintu utama sebagai tanda larangan beroperasi.

Penyegelan dilakukan menyusul temuan diskotek DBN beroperasi tanpa izin resmi, serta terkait dengan insiden tragis yang menewaskan seorang pengunjung akibat dugaan overdosis pada malam pembukaan diskotek tersebut, Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA: Razia Narkoba di Diskotik Medan, 13 Pengunjung Positif Digelandang Polisi

Dalam operasi itu, hadir langsung Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, Dandim 0203 Langkat Letkol Medwin Sangkakala, Kasatpol PP Provsu Muttaqin Hasrimy, dan Kasatpol PP Langkat Dameka Singarimbun.

Sebelum melakukan penyegelan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen legalitas usaha dan meminta klarifikasi dari pihak pengelola terkait insiden yang telah viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DBN tidak memiliki izin sah untuk beroperasi sebagai tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Polres Karo Razia Prostitusi di Hotel Raya Berastagi, Amankan 11 Orang dan Sita Ratusan Kondom

“Benar, telah kita segel dini hari tadi karena tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin,” tegas Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun.

Diskotek Blue Night berdiri di bekas lokasi Diskotek New Blue Star, yang sebelumnya telah dihancurkan oleh Pemprov Sumut, karena pelanggaran serupa.

Meskipun diskotek kembali beroperasi dengan nama baru dan tampilan lebih mewah, legalitas usaha hiburan malam diskotek Blue Night masih belum jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola DBN belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan maupun status hukum tempat tersebut. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi


Pos terkait