EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam rangka memastikan terselenggaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota tahun 2024 secara adil dan transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) membuka rekrutmen untuk 25.233 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perekrutan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pemilu yang lebih ketat dan menyeluruh.
Pembukaan rekrutmen resmi dimulai pada 12 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September 2024, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024. Proses rekrutmen ini melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.
BACA JUGA: Bawaslu Sumut Siapkan Strategi Inklusif Hadapi Pemilu Serentak 2024: Pastikan Pemilu Bersih dan Transparan
“Kami membutuhkan 25.233 Pengawas TPS yang nantinya akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan serta mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujar Romson Paskoro Purba, ST., SH., Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, dalam keterangan resminya.
Romson juga menambahkan bahwa pengawas TPS akan memainkan peran kunci dalam menjaga integritas proses demokrasi, dengan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara. “Kami berharap generasi muda di Sumatera Utara, terutama yang memiliki integritas, kejujuran, dan jiwa kepemimpinan yang kuat, dapat bergabung sebagai pengawas TPS untuk mengawal jalannya pemilu 2024,” ujarnya.
Tahapan Rekrutmen Pengawas TPS
Proses rekrutmen ini terbagi dalam beberapa tahap penting:
1. Pengumuman Pendaftaran: 12 – 28 September 2024
2. Seleksi Administrasi: Setelah berkas diterima, dilakukan seleksi administrasi.
3. Tes Wawancara: Dilaksanakan pada 23 – 25 Oktober 2024.
4. Pengumuman Calon Terpilih: Pengawas terpilih akan diumumkan berdasarkan hasil tes wawancara.
5. Pelantikan Pengawas TPS: Dilaksanakan pada 3 – 4 November 2024.
6. Perpanjangan Rekrutmen: Untuk TPS yang belum terisi, rekrutmen diperpanjang hingga 20 November 2024.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Tugas dan Fungsi Pengawas TPS
Pengawas TPS memiliki peran vital dalam menjaga kelancaran proses pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, tugas utama mereka mencakup:
– Pencegahan pelanggaran pemilu** melalui pengawasan ketat di setiap TPS.
– Pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara benar dan adil.
– Menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama proses pemilihan dan menyampaikannya ke Panwaslu Kecamatan.
BACA JUGA: Bawaslu Sumut Tegaskan Pentingnya Pencegahan Pelanggaran pada Tahap Pencalonan Pilkada 2024
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juga memperkuat kewenangan pengawas TPS dengan menetapkan bahwa pengawasan di TPS harus dilakukan dengan penuh integritas untuk menjaga transparansi pemilu.
Romson mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi ini. “Pengawas TPS adalah garda terdepan dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu. Tugas mereka tidak hanya mengawasi pemungutan suara, tetapi juga mengawal pergerakan hasil suara dan memastikan setiap laporan pelanggaran direspon dengan cepat dan tepat,” tutupnya.
Dengan dilibatkannya 25.233 pengawas TPS, diharapkan Pemilu 2024 di Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, sehingga menghasilkan pemimpin yang amanah dan sesuai harapan masyarakat. (KSC)








