Hendak Jual Sabu, Nelayan Asal Sibolga Diciduk

Hendak Jual Sabu, Nelayan Asal Sibolga Diciduk
HL diamankan petugas hendak edarkan sabu-sabu.

TAPTENG | kliksumut.com – Petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah, Sumatra Utara kembali mengamankan seorang Nelayan akibat narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka HL yakni warga Sibolga, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pelaku diamankan dari sekitar rumahnya, pada Rabu (14/12/2022) sore.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya  penangkapan terhadap HL.

BACA JUGA: KPU Tapteng Gelar Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu 2024

“Informasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di jalan Murai Sibolga, saat itu Kasat Narkoba pun langsung perintahkan personilnya ke lokasi,” ujar AKP Gurning, Jumat (16/12) siang.

Tiba dilokasi dilakukan pengintaian, HL gerak geriknya sudah mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Personil  menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri terduga pelaku.

Barang bukti lainnya lagi 1 unit HP merk Vivo warna biru digeledah dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku.

Pos terkait