PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com – Nunggu pembeli, seorang pria inisial I (33) warga Jalan Pematang Tanah Jawa diringkus polisi karena dicurigai mengedarkan sabu di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun, Selasa (8/03/2022) malam.
Informasi didapat, pria berambut gondrong tersebut diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat duduk di atas sepeda motornya.
BACA JUGA: Beraksi di Jalanan, Kedua Pejambret Hape Ini Nyaris Diamuk Massa di Pematangsiantar
“Tersangka kita tangkap bersama 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu seberat 10,24 gram disita,” ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (10/03/2022).
Ia menerangkan, selain barang bukti sabu di atas, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Redmi serta 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 4924 QK yang dikendarai tersangka.
Dari hasil interogasi petugas sambung Rusdi, tersangka mengakui barang haram itu miliknya lalu diboyong ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Masuk ke Polres Pematangsiantar, Masyarakat dan Petugas Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi
Sebelumnya, petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi adanya seorang pria dicurigai mengedarkan sabu. Singkat cerita setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, informasi itu ternyata benar didapati pria dimaksud sedang berada di pinggir Jalan Melanthon Siregar dan langsung melakukan menangkapnya. (Ando)








