BPI KPNPA – RI Sari Darma : Jika Pembangunan Villa Loly Termasuk LP2B, Kita Akan Lanjut ke LPH

BPI KPNPA - RI Sari Darma : Jika Pembangunan Villa Loly Termasuk LP2B, Kita Akan Lanjut ke LPH
Plang pembangunan Perumahan Villa Lolly di Desa Titipayung Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

BATU BARA | kliksumut.com – Kunjungan bersama Ketua Komisi I Azhar Amri serta Tim dan Direktur Investigasi DPD BPI KPNPA – RI Sari Darma Sembiring saat melakukan kunjungan Lapangan terhadap pembangunan Perumahan Villa Lolly di Desa Titipayung Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

“Jika benar nanti dalam hasil penelitian dan Investigasi terbukti Pembangunan perumahan Villa Lolly diatas tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) BPI KPNPA RI akan segera menindaklanjuti ke Lembaga Penindakan Hukum (LPH),” kata Angling Darma panggilan akrab Dirinves kepada awak Media Di Markas Wappress. Rabu (6/10/2021).

“Secara kasat mata sementara saya menduga perumahan Villa Lolly Dibangun diatas lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terlihat dari Beberapa Kreteria yaitu dengan ada saluran Irigas tidak jauh dari perumahan yang berbatasan langsung dengan saluran air dan sawah yang membentang di sisi kiri maupun sisi depan perumahan Villa Lolly,” jelasnya Darma.

BACA JUGA: Komisi 1 Segera Panggil Seluruh Pihak Terkait Pembangunan Villa Loly

Selanjutnya BPI KPNPA RI tidak akan mentolerir bentuk-bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara, apalagi ini terkait tentang wilayah atau lahan yang harus dilindungi guna kebutuhan Masyarakat umum tentang ketahanan pangan. “Kami pastikan akan melaporkan hal ini ke Kapoldasu dan ditembuskan kepada Kapolri dan Kabareskrim,” tuturnya.

“Miris jika masih ada penyelenggara negara yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ataupun hanya sekelompok orang tanpa memikirkan dampak dari pada kebijakannya membuat alih fungsi lahan tersebut yang mengangkangi amanah UU RI,” tegasnya.

Sementara Darmansyah selaku Kabid Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Batu Bara juga menjelaskan, apabila ada dugaan kepala Desa Pemerintah Desa Titipayung, Kepala Pemerintah Kecamatan dan Kepala Dinas-dinas terkait keluarnya izin pengalihan fungsi dan izin membuat bangunan Villa Lolly terbukti Mal Administrasi dalam pelaksanaannya, maka penyelenggara negara terkait mengeluarkan kebijakan atas alih fungsi dan izin Membuat Bangunan tersebut dapat terjerat pasal berlapis.

“Saya pastikan BPI KPNPA RI Batu Bara juga memasukkan Pasal 17 dan 18 UU RI Nomor 30 dan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Penyalahgunaan wewenang apabila juga ada temuan dugaan Gratifikasi dalam memberikan Rekomendasi atas izin tersebut” jelasnya

“Kami akan usut tuntas Temuan Dugaan Melawan Hukum atas pembangunan Perumahan Villa Lolly yang sementara ini kami nilai diatas lahan pertanian. Dan saya sepakat dengan pimpinan saya Direktur Investigasi Bang Angling Dharma apabila ditemukan Mal administrasi dan Pidananya untuk dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia sebagai Efek Jera,” ungkapnya.

BACA JUGA: Diduga Perumahan Villa Loly Tak Miliki Izin Alih Fungsi Lahan

Perlu diketahui oleh masyarakat kabupaten Batu Bara, jika mengikuti sesuai amanah UU RI No.41 tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian pangan berkelanjutan Pemerintah ataupun pemerintah daerah memiliki kewajiban sesuai yang tertuang pada pasal 35 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan: a. pembinaan setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pada pasal 70 ayat (2) UU RI No.41 Tahun 2009 juga dijelaskan sanksi Administrasi berupa Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ; peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif; dan/atau denda administratif,” tuturnya.

“Dan pada pasal 72 UU RI No. 41 Tahun 2009 tentunya juga ada sanksi pidana dengan ancaman Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 1 Milyar dengan kewajiban mengembalikan keadaan lahan seperti semula. Dan apabila tidak mampu mengembalikan kondisi seperti semula dikenakan denda hingga 3 Milyar Rupiah,” punkasnya, Rabu (6/10/2021).(Eka).

Bacaan Lainnya

Pos terkait