Berkedok Investasi Duos, Pelaku Berinisal Le Warga Berastagi Ditangkap Polres Karo

Berkedok Investasi Duos, Pelaku Le Warga Berastagi Ditangkap Polres Karo
Diduga pelaku arisan on line LE warga Berastagi diamankan Satreskrim Polres Karo.

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan investasi bodong yang merugikan korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita ES, pada 1 Juli 2021 lalu di Polres Tanah Karo, tentang penipuan penggelapan yang dialaminya yang dilakukan oleh LE warga Berastagi Kabupaten Karo dengan alamat KTP beralamat di Jakarta Barat.

BACA JUGA: Bupati Karo Himbau Petani Wortel Gunakan Bibit Produksi Sendiri

Dalam melakukan penipuan dan/atau penggelapan tersebut, LE menawarkan kepada korban tentang penanaman modal atau investasi berupa uang dengan bunga keuntungan sebesar 35% selama 25 Hari dengan nama INVESTASI DUOS, bukannya memberikan keuntungan, justru korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95 juta rupiah, akibat penipuan dan atau penggelepan berkedok investasi yang dilakukannya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, mengungkapan pada tanggal 6 April 2024 personelnya, mendapatkan informasi bahwa pelaku LE berada Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Dan pada tanggal 8 April 2024, Kanit IV Satreskrim Ipda M. Ammar Prajamanggala, S.Tr.K, bersama dengan Kanit V Ipda Sri Wahyuni Ginting dan anggota melakukan penyelidikan keberadaa LE di Bandung.

Hingga akhirnya pada 9 April 2024 sekira pukul 22.45 WIB tepat pada malam takbiran menjelang lebaran dilakukan penangkapan terhadap LE di tempat tinggalnya di Kec. Marga Asih Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat.

“Kemarin Rabu (11/04/2024), LE sudah berada di Mapolres Tanah Karo dan langsung kita lakukan penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo, semua berkat kerja sama tim dalam mengungkap kasus ini, walaupun kanit ekonomi tidak merasakan momen takbiran hari lebaran, yang penting pelaku dapat tertangkap dan pelayanan kepada masyarkat berjalan maksimal,” kata Kasat Reskrim, Rabu(24/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.

BACA JUGA: Polres Karo Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu

Lanjutnya, LE dipersangkakan telah melakukan perbuatan pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu amatan wartawan tampak papan bunga ucapan terima kasih kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH Sik.M.M tampak terlihat berjejer di depan Mapolres Tanah Karo di Jalan Veteran Kabanjahe pada Rabu (24/04/2024).

Dimana di beberapa papan bunga yang terpampang didepan Mapolres Karo diantaranya bertuliskan “Terima kasih kepada bapak Kapolres Tanah Karo yang sudah menangkap penipu arisan Online” dan juga papan bunga yang bertuliskan “Terima Kasih Kapolres Karo telah menangkap penipu arisan On line”. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait