TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Bea dan Cukai Medan, Bea dan Cukai Kuala Tanjung dan Bea dan Cukai Sibolga melaksanakan kegiatan Konferensi Pers atas Barang Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai periode September 2022 hingga Oktober 2022.
Kepala KPPBC TMP C Teluknibung Kota Tanjungbalai Tutut Basuki bersama Lia Humas BC dan bidang Humas Hafidz Aulia menyampaikan kepada wartawan Kamis (3/11/22) bahwa barang Hasil Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Sibolga dan dari Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.
BACA JUGA: Medan Jumpa Tanjungbalai Cabor Sepakbola Porprovsu
Tutut Basuki juga memaparkan hasil penindakan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan yaitu, 1. Mengangkut 100 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 1.000.000 batang rokok illegal merk CAMCLAR yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan menetapkan 1 (satu) orang tersangka Inisial M dan 2. Mengangkut 449 (empat ratus empat puluh sembilan) balepress pakaian bekas menggunakan 1 (satu) unit kapal motor dengan nama Kapal KM. Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Berdagai Sumatera Utara, yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Kabupaten Batubara yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 22.15 WIB dan menetapkan 6 (enam) orang tersangka Inisial B, SM, SR, NS, R, dan MF.
Selanjutnya 3. Mengangkut 13 karton @50 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 130.000 batang rokok merk LUFFMAN yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. SM Raja, Kota Sibolga dan menetapkan 1 (satu) orang tersangka Inisial N serta 4. Menimbun 127 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 1.270.000 batang rokok illegal merek CAMCLAR yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9, Deli Serdang, Sumatera Utara dan menetapkan 1 (satu) orang tersangka Inisial M.
“Perkiraan Nilai Barang berupa rokok illegal dan ball yang akan diselundupkan sejumlah Rp5.938.900.000 (lima milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp2.500.100.000 (dua milyar lima ratus juta seratus ribu rupiah),”sebut Kepala Kantor BC Teluknibung,Tutut Basuki.








