KLIKSUMUT.COM | BATAM – Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam, Jumat siang (24/10/2025). Pelimpahan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian satwa dilindungi di Indonesia.
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan pada 9 September 2025 di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam.
BACA JUGA: TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri
Petugas Bea Cukai menemukan ketidaksesuaian melalui hasil pemindaian x-ray. Dokumen pengiriman awal menyebut barang sebagai aksesoris motor, namun pemeriksaan lebih lanjut mengungkap isi paket merupakan bagian dari satwa yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional.
Selain tidak memiliki dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani, paket dikirim melalui J&T Express dari Bandar Lampung ke Tanjung Pinang via Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan pelimpahan ini sebagai bagian dari sinergi antar instansi untuk penegakan hukum sekaligus pelestarian alam.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan 18 Kontainer Limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar
“Kami menyerahkan barang bukti kepada Seksi Konservasi Wilayah II Batam BBKSDA Riau. Langkah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Zaky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
BACA JUGA: Mau Tau Capaian Bea Cukai Batam dalam 40 Hari Terakhir: Ini Hasil Kinerjanya
Selain itu, pemberitahuan barang yang salah dalam dokumen pabean berpotensi melanggar PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan arus barang kiriman, khususnya yang berpotensi menjadi perdagangan ilegal satwa. Langkah ini sejalan dengan komitmen menjaga keseimbangan antara fungsi kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Laut Natuna
Perwakilan BKSDA Batam memberikan apresiasi atas tindakan cepat Bea Cukai dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti.
“Kolaborasi ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya yang memanfaatkan jalur logistik,” ujar perwakilan BKSDA Batam. (KSC)








