Bandar Sabu Asal Cilawan Ditembak Tekab Perbaungan

PANTAI CERMIN | kliksumut.com – Atas informasi dari warga,tentang adanya pengedaran Narkoba jenis sabu di wilayah Cilawan,team khusus anti bandit (Tekab) Perbaungan langsung turun ke tempat kejadian Perkara (TKP) Jumat 20-3-2020 dan berhasil meringkus Suwito alias Benjol (36 thn) Warga Dusun IX Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang bedagai (Sergai).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.SH,M.Hum,Minggu 22-3-2020 mengatakan team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, berhasil meringkus bandar Narkoba jenis sabu atas menindak lanjuti informasi dari warga tentang adanya pengedaran sabu di Desa Cilawan,

Baca juga : Polres Sergai Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Tekab Polsek Perbaungan langsung turun ke TKP melakukan pemantauan disekitaran kediaman tersangka benjol dan akhirnya diketahui benjol berada didapur kediaman seorang temannya Kopral warga Cilawan, lagi sedang menunggu pembeli, sambil bekerja memindahkan sabu dari bungkus plastik yang besar ke bungkus plastik yang kecil dan melihat sasarannya Tekab Polsek Perbaungan Langsung beraksi menangkap benjol

Hasil penangkapan benjol Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan,ukuran besar,diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan, ukuran sedang,diduga berisikan sabu, dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang,1 bal plastik klip transparan kecil dan 1 unit HP merk Nokia.

“Edi Suwito alias Benjol mengaku kepada Polisi, Narkoba jenis sabu tersebut di peroleh benjol dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau Deli Serdang,menurut pelaku benjol,sabu dibelinya hari kamis 19-3-2020 dari Karim dengan harga 1.700,000 Pengakuan benjol, dia sudah 9 bulan menjadi penjual sabu,sejak juni 2019,” jelas AKBP Robin Simatupang.

Tekab Polsek Perbaungan membawa benjol untuk melakukan pengembangan dikediaman Karim di Pagar Merbau, Deli serdang dan saat diperjalanan pelaku benjol melawan dan berusaha melarikan diri sehingga Polisi harus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap benjol, tepat mengenai kaki sebelah kiri

Baca juga : Polres Sergai Berhasil Ringkus Kawanan Perampok Bersenpi

“Tersangka bejo dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,” tandas Kapolres Sergai mengakhiri. (Budi Lubis)

Pos terkait