TANJUNGBALAI | www.kliksumut.com – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, menangkap seorang pria warga Kabupaten Labuhanbatu yang menjadi bandar judi jenis dadu putar pada Rabu, 12 Februari 2020 malam.
Tersangka K.S (38) warga Dusun I Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu ditangkap di Jalan Pantai Amor Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Tepatnya di kawasan wisata Pantai Amor.
“Penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa di kawasan wisata Pantai Amor Kota Tanjungbalai, ada perjudian yang diundi dengan tebakan angka (Dadu) dengan cara memasang tebakan pada papan angka tebakan, lalu jika pemesan sudah memesan angka, kemudian langsung memutar mangkok dadu dengan nomor tebak angka 3 dan 8.
Baca juga : Polres Tanjungbalai Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
“Atas informasi itu, Kanit Pidum Satreskrim dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha, Kamis (13/2/2020).
Dari tersangka, sejumlah barang bukti berupa satu papan angka tebakan bertuliskan angka 3.8, satu alat putar berwarna hitam, satu papan tempat alat putar dan uang tunai Rp420.000, tas coklat merk Nom dan lilin putih sebanyak sembilan potong yang digunakan untuk penerangan di lokasi judi diamankan petugas.
Baca juga : Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Satreskrim Polres Tanjungbalai Tanganan Fakta Integritas
“Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (nico)