Balai Wilayah Sungai Sumatera II Tidak Memiliki Data Faktual Sungai Deli

MEDAN | kliksumut.com – Tugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II adalah melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai. Terkesan Tidak Memiliki data faktual terkait sungai deli. Hal itu terlihat ketika proses rencana pembongkaran bronjol taman polonia yang melanggar sempada sungai deli, Senin (5/4/2021).

Saat memantau proses pelaksanaan pembongkaran bronjol taman polonia di Kecamatan Medan Polonia yang gagal karena proses adminitrasi. Perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera IIII yang di wakili oleh Pelaksana Bidang Pengawasan M Agus, terlihat bingung menenentukan kawasan sempada sungai deli yang berasa di kawasan pembangunan bronjol di taman polonia yang telah melanggar Kepmen 28 tahun 2015 Kementrian PUPR.

Baca juga: Kajati Sumut Optimis Wujudkan Zona Integritas WBK/WBBM


Agus juga terlihat binggung ketika ingin memastikan lebar sungai deli yang berada di kawasan bangunan bronjol yang bermasalah di taman Polonia. Dirinya juga terlihat meminta rekannya untuk memperkirakan lebar sungai deli yang berada di taman polonia.

Ketika ditanya berapa lebar sungai deli dan kawasan sepadan sungai deli dilokasi pembangunan bronjol bermasalah, Agus tidak dapat menjawab dengan alasan tidak ada pegang data.

Pos terkait