Bakopam Sumut : Kritik Tirtanadi Sah Saja Asal Sesuai Data dan Fakta. “Bukan Apa Ada, Ada Apa?”

Ditambahkannya, ada juga informasi dibaca melalui media baik cetak maupun online. Terkait penilaian Badan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) tahun 2018 mencapai 41 dan tahun 2019 turun jadi 98.

“Dari informasi tim kita, penilaian itu benar sekali adanya. Akan tetapi jangan karena itu langsung menyalahkan Direktur Utama Trisno Sumatri sampai meminta kepada Gubernur agar dicopot,” ujarnya.

Lanjutnya, Itulah pentingnya mengkritik itu harus cerdas dan memahami peraturan dan undang-undang yang berlaku. Penilaian BPPSPAM itu dikeluarkan kapan dan tanggal berapa pada tahun 2019. Dan kapan Trisno Sumatri dilantik jadi Dirut Tirtanadi.

“Setahu saya Dirut dilantik 7 Mei 2019, kalau kita hitung pertengan tahun lebih kurang. Nah, kok turunnya penilaian BPPSPAM yang disalahkan Trisno Sumatri?,” Tanya.

Diutarakannya, Saya bukanya tidak mendukung kritikan, karena saya juga tukang kritik. Sebab, tujuan kita mengkritik agar bangsa ini, khususnya pemerintahan Sumatera Utara terhindar dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan mewujudkan keinginan Sumut Bermartabat.

“Mari kita kritik pemerintah khususnya Pemda Sumut dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)nya. Tapi jangan mengkritik dan menuduh serta menyuruh copot pejabat tertentu, seperti Dirut Tirtanadi. Tapi, keakuratan datanya tidak falid. Kecuali temuan BPK-RI itu falid, sebab itu lembaga pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, katanya ada juga kritikan mengenai dikeluarkannya surat oleh Dirut PDAM Tirtanadi mengenai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Dan adanya honor untuk pengurusnya seperti Dirut Tirtanadi 36 Juta/tahun dan direksi lainnya mendapat 24 juta/tahun.

Baca juga : Tirtanadi Bakal Buat Penerimaan Calon Pegawai

Bacaan Lainnya

“Dengan ada honor ini diduga mencari keuntungan pribadi. Tentunya pernyataan ini sungguh sangat tidak pas. Sebaiknya sebelum mengkritik lihat dulu peraturannya. Dan kita sekali lagi saya katakan, tidak boleh langsung tendensius. Sebagai pengkritik lihat peraturan dan susunan P2K3, dibenarkan tidak dikeluarkan honor itu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, karena ada Peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia (RI) No. PER.04/MEN/1978 Tentang Panitia Pembina Keselamatan Kerja (P2K3) serta tata cara Penunjukkan  Ahli Keselamatan Kerja.

“Kalau kita hitung honor dari Ketua P2K3 sebesar Rp. 36 juta setahun dibagi 12 berarti sebulannya hanya mendapat Rp. 3 juta perbulan,” jelas Mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor kota Medan.

Sementara itu, ujarnya untuk direksi yang tiga lagi masing 24 juta setahun dibagi 12 berarti sebulanya hanya mendapat Rp. 2 juta perbulannya. Apakah dengan honor segitu bisa memperkaya pribadi.

“Terkadang kita, gak tanggap dalam hitung-hitungan, dan saya rasa honor segitu masih wajar. Karena bertujuan untuk keselamatan kerja, bukan untuk foya-foya,” tegasnya.

Sementara itu, Humarkan Ritonga Kepala Sekretariat Perusahaan ketika dikonfirmasi mengatakan, Direktur Utama Trisno Sumatri enggan mengomentari banyak kritikan yang tidak sesuai data dan fakta yang ada.

“Karena perintah Dirut, kami bekerja aja sesuai tugas dan pokoknya masing-masing demi membuat para pelanggan senang. Kalau ada kritikan air kotor dan macet, itulah yang menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Pos terkait