Arab Saudi Batasi Akses Masuk Makkah Mulai 13 April 2026, Ini Syarat dan Aturannya Jelang Haji 1447 H

Arab Saudi Batasi Akses Masuk Makkah Mulai 13 April 2026, Ini Syarat dan Aturannya Jelang Haji 1447 H
Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Makkah mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M guna menjaga ketertiban dan keamanan selama musim haji.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Makkah mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M guna menjaga ketertiban dan keamanan selama musim haji.

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi ini menegaskan bahwa tidak semua orang dapat memasuki wilayah Makkah tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya

Syarat Masuk Makkah Jelang Haji 2026

Dalam aturan terbaru tersebut, hanya beberapa kategori yang diizinkan masuk ke Makkah, yaitu:

  • Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
  • Pemegang visa haji resmi
  • Pekerja dengan izin kerja di area tempat suci

Bagi individu yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, akan langsung ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu masuk kota.

Pembatasan Umrah dan Visa Non-Haji

Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan:

  • Batas akhir keberangkatan jemaah umrah: 18 April 2026
  • Penghentian sementara izin umrah melalui aplikasi Nusuk pada 18 April hingga 31 Mei 2026
  • Larangan masuk dan tinggal di Makkah bagi pemegang visa selain visa haji selama periode tersebut

BACA JUGA: Puluhan CJH Medan Ikuti Vaksinasi Meningitis dan Polio di Medan Sunggal Jelang Keberangkatan Haji 2026

Langkah ini merupakan bagian dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan setiap tahun.

Penjelasan Pemerintah dan Imbauan untuk WNI

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyebut kebijakan ini sebagai prosedur rutin menjelang musim haji.

“Pengendalian akses ke Makkah penting untuk memastikan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak tergiur tawaran haji ilegal tanpa visa resmi.

“Pastikan menggunakan visa haji, bukan visa umrah, kerja, turis, atau lainnya. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi hukum di Arab Saudi,” tegasnya.

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2026: Dari Masuk Asrama hingga Kepulangan ke Tanah Air

Imbauan Penting bagi Jemaah Indonesia

Pemerintah mengimbau seluruh WNI, khususnya calon jemaah haji dan umrah, untuk:

  • Mematuhi seluruh aturan dari pemerintah Arab Saudi
  • Tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi
  • Mengikuti arahan penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait

Pihak Kementerian Haji dan Umrah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait