Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Karben, 46 tahun. Ia merupakan tersangka kasus pembunuhan di Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Agara yang terjadi pada 2 Agustus 2022.
BACA JUGA: Anggota DPRK Agara Setujui Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban APBK Tahun 2021
Korban bernama Togar Ensudin Marbun, seorang petani yang juga berasal dari desa yang sama, ditemukan tewas bersimbah darah di jalan umum Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Agara pada Selasa 2 Agustus, sekira pukul 06.30 WIB, ketika sedang mengantarkan anaknya ke sekolah.(M.Jeni)








