Anggota Polisi Aiptu Dedy Dibacok, Polsek Sei Tuan Masih Bukan Dijalan Tempat

MEDAN | kliksumut.com– Kasus pembacokan Aiptu Dedy Suhendra oknum Personil Polres Aceh Singkil Mantan Sat Brimob Polda Aceh DASBA 6000 1996/1997 masih jalan ditempat di Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan dan belum menangkap pelaku.

Berdasarkan pengaduan orangtuanya Tuminem di Polsek Percut Sei Tuan sesuai bukti lapor STTPL:186/I/2021/SPKT PERCUT tanggal 29 Januari 2021 ketiga pelaku dikenakan Perkara Penganiayaan dengan Pasal 170 Yo 351 KUHP sesuai yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. TKP-nya di Jalan Tirto Sari Depan Gudang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan-Sumatera Utara hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib.

Baca juga: Jelang Lebaran, Dir Lantas Poldasu Cek Penyekatan Perbatasan Provinsi


“Namun,” menurut korban Aiptu Dedy Suhendra kepada awak media didampingi Thamrin BA Devisi Advokasi dari Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut), Rabu (12/5/2021) pagi mengatakan sudah 4 bulan kasusnya.

“Hampir 4 bulan kasusnya masih jalan ditempat. Surya selaku pelaku pembacokan belum juga ditangkap pihak Polsek Percut Sei Tuan, sementara Heru sebagai penyebab terjadinya pembacokan itu juga tidak ditahan. Hal itu berawal dari tidak terimanya Heru saya tegur karena saya melihat langsung, Heru telah melakukan transaksi barang haram sabu-sabu di Jalan Tirto Sari Kelurahan Banten Kecamatan Medan Tembung sekitar pukul 19.00 Wib. Begitu juga dengan Satria juga masih menghirup udara segar padahal ia turut serta melempari saya pakai batu dan botol sambil membawa golok. Tetapi golok Surya yang mengena bagian kepala saya yang mengakibatkan saya pingsan dan dilarikan ke Rumah sakit,” jelas Aiptu Dedy.

Pos terkait