ASAHAN | kliksumut.com – Berdasarkan hasil uji Swab yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan Balai Besar Laboratorium Jakarta, EES yang merupakan anggota DPRD Sumut dari partai Hanura dan istri dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan ini berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang dinyatakan oleh Tim Kesehatan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Asahan.
Baca juga : Positif PDP, Pasutri Warga Asahan di Rujuk ke Martha Friska Medan
Hal tersebut dikatakan oleh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Asahan H. Rahmad Hidayat, S.Sos, MSi saat menggelar Konferensi Pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Selasa (14/4/2020).
“Tadi sekitar pukul 14.30 kami dapat informasi dari Dirjenkes bahwa warga Kabupaten Asahan EES beserta istri yang tadinya berstatus PDP kini menjadi Positif Covid-19,” jelas Rahmad.
Warga Kabupaten Asahan yang berstatus PDP sebelumnya berjumlah 4 orang, kini menjadi 2 orang, karena 2 orang lainnya berubah statusnya menjadi Positif Covid 19, meskipun demikian keduanya kini dalam keadaan baik dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Martha Friska Medan, sementara 2 lainnya masih menunggu hasil tes swab untuk menentukan perkembangan statusnya.
Dayat pun mengatakan bahwa status penanganan Covid19 di Kabupaten Asahan masih Siaga Darurat dan belum Tanggap Darurat.
Baca juga : Cegah Corona, TP PKK Bersama IBI Kab. Asahan Bagikan 1000 Masker
“Asahan masih zona kuning, belum zona merah. Gugus Tugas Penanganan percepatan Covid-19 Kabupaten Asahan juga masih bekerja dengan profesional,” tutupnya. (Handra)