Akibat Sabu-sabu Nelayan Dibekuk Polisi

Akibat Sabu-sabu Nelayan Dibekuk Polisi

TAPTENG | kliksumut.com Pelaku HS (36) seorang nelayan warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah diamankan pihak Kepolisian akibat barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram dibekuk tidak jauh dari rumah pelaku, pada Rabu (30/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H menjelaskan, bahwa benar personil Satreskoba telah mengamankan seorang yang mengaku sebagai nelayan yang akan bertransaksi sabu sabu dari Hutabalang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Sibolga Bantu Sarana Air Bersih di RBM Hephata

Penangkapan berawal dari penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan seringnya transaksi narkoba dan informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, yang langsung perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Pada saat melintas di jalan Sibolga – Padang Sidempuan kelurahan Hutabalang tepatnya didepan mesjid, personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan informasi dan yakin personil langsung melakukan penangkapan dan diinterogasi mengaku berinisial HS dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan,” kata Kompol Gurning.

Dilakukan penggeledahan dari badan dan di lokasi penangkapan, personil menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,26 gram dari tangan kiri, 1 unit Handphone berwarna biru dari tangan kanan dan uang tunai senilai Rp. 30 ribu dari kantong celana sebelah kanan belakang pelaku. Yang mana uang tersebut merupakan upah dari menjual Narkotika jenis Sabu Sabu.

BACA JUGA: HSD Buruh Dicokok Polisi Polres Sibolga Didepan Rumah

“Pelaku menerangkan bahwa sabu sabu yang ditemukan polisi tersebut benar miliknya dan diperolehnya dengan membeli dari laki laki di Sibolga Julu kota Sibolga namun tidak mengetahui inisialnya,” ucap Kasi Humas atas keterangan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna di proses sesuai UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)

 

Pos terkait