Akibat Narkoba ‘PS’ Harus Siap Berlebaran di Bui

Akibat Narkoba 'PS' Harus Siap Berlebaran di Bui
PS warga Sibolga diamankan personil Polres Sibolga akibat Narkoba. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Nasib sial PS (36 tahun) seorang nelayan harus berlebaran di bui setelah pihak Kepolisian Polres Sibolga berhasil menangkapnya atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.76 gram.

Pelaku juga diketahui seorang residivis, PS merupakan warga Jalan Sisingamangaraja belakang Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pelaku diamankan pada Selasa malam, 11 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA: Layani Warga, Polres Sibolga Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol mengatakan, Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan.

Sampainya dilokasi yang dimaksud, yakni di Jalan I.L. Nomensen Sibolga, tepatnya di sebuah warung kopi di Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

“Dilokasi petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kasat.

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan upaya serius dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tegas Kasat.

BACA JUGA: Imigrasi Sibolga Bagikan Paket Makanan Bergizi Gratis Di SD Muhammadiyah Plus Tapteng

Kemudian tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Kepolisian dalam melawan peredaran narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya.

“Proses penyidikan terhadap tersangka terus berlanjut, dan Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” timpal Kasat Narkoba Polres Sibolga. (KSC)

Pos terkait