Lanjutnya kenapa ASN menjadi salah satu objek pengawasan dimana berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN.
“Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial. Sedangkan 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik. Kemudian, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol. Sebanyak 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon,” sebut Muhammad Nur Furqan atau yang Akrab disapa Yahqan.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara terkait Ketidak Hadiran PJ Bupati Di Tengah Masyarakat Saat Banjir
Dirinya juga menekankan kepada Panwascam agar selalu mengawasi dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada agar terwujudnya pemilu yang berkeadilan di tahun 2024 mendatang.
“Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tutup Muhammad Nur Furqan. (Syahrul)








