81 Panwascam Aceh Utara Dibekali Ilmu Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024

81 Panwascam Aceh Utara Dibekali Ilmu Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada 81 orang Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Aceh Utara.

LHOKSUKON | kliksumut.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada 81 orang Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Aceh Utara Yang dilaksanakan di Hotel Diana pada Jumat 25 November 2022 dengan tema “Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”.

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Aceh Utara menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Fisip Universitas Malikulsaleh Teuku Muzaffarsyah, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara Syarifuddin.

BACA JUGA: Seleksi Panwascam di Aceh Utara dilaksanakan sesuai dengan Aturan dan Ketentuan

Tema yang diangkat tentang netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. Yang menjadi salah satu objek yang diawasi oleh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak.

Acara tersebut di buka oleh T. Yurherli anggota Komisioner Bawaslu Aceh Utara yang ikut di dampingi oleh dua Komisioner Bawaslu Aceh Utara yaitu Safwani dan Muhammad Nur Furqan. Mewakili Ketua Bawaslu Aceh Utara Yusriadi yang sedang dinas luar bersama dengan anggota Komisioner Bawaslu Aceh Utara Zulkarnain.

Muhammad Nur Furqan selesai Acara menyampaikan bahwa materi hari ini yang disampaikan kepada 81 orang Panwascam Se Aceh Utara merupakan materi yang sangat penting dimana ASN , dan TNI / Polri merupakan salah satu objek yang diawasi oleh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak sesuai dengan dengan amanah undang-undang.

“ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ini semata demi menjaga netralitas dan profesionalisme ASN. Kalau masuk parpol ASN menjadi tidak netral lagi. Jadi dikunci dalam UU No. 5 Tahun 2014: ASN tidak boleh menjadi pengurus parpol,” jelasnya.

Pos terkait