2 Pelaku Bom Ikan Ditahan di Polres Sibolga, Kapolres: Ancaman Paling Rendah 20 Tahun

SIBOLGA | kliksumut.com Ledakan yang terjadi di tangkahan ikan Baringin di Kota Sibolga pada Minggu lalu membuat 4 warga luka berat dan sebagian rumah rusak parah akhirnya terjawab.

Setelah upaya pihak Kepolisian dari Polres Sibolga terakhir memeriksa sebanyak 34 saksi, akhirnya tahu siapa aktor penyimpan bahan peledak itu. Polres Sibolga telah menahan 2 pelaku yaitu FA dan D dari tempat terpisah.

BACA JUGA: Meski 30 Saksi Diperiksa Polisi, Jamil Tegaskan Pelaku Penyimpan Bahan Bom Ikan Nyerahkan Diri!

Alat bukti yang diamankan berupa selang kompresor, pemberat, pematik dan dua kaleng cat serta bubuk mesiu.

Kapolres Kota Sibolga AKBP Taryono Raharja didampingi Wakil Wali Kota Sibolga, Danlanal Sibolga dan Dandim 0211 Tapanuli Tengah, kepada media dalam konfrensi pers pada Senin (31/1/2022) sore. Menyebutkan kedua pelaku adalah yang bertanggung jawab atas terjadinya ledakan bom ikan di tangkahan di jalan KH. Ahmad Dahlan kota Sibolga.

“Kedua pelaku inilah yang membawa bom ikan tersebut ke tangkahan baringin dari tempat penyimpanan di kawasan Mela, Tapteng,” kata AKBP Taryono.

Masih lanjut Kapolres Sibolga, kedua pelaku ini, sewaktu terjadi ledakan mereka diketahui berada di lokasi, namun, usai kejadian, keduanya langsung melarikan diri ke Sumatera Barat.

Namun pelarian mereka terendus pihak Kepolisian. Karena perbuatannya kedua pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Sibolga.

BACA JUGA: Bom Sibolga, Secercah Cahaya Menguak Tabir Illegal Fishing di Teluk Tapian Nauli 

“Kedua pelaku diancam Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” sebut Kapolres Sibolga.

Selain berhasil membekuk kedua pelaku peledakan bom ikan, Kapolres Kota Sibolga juga menyampaikan komitmen, Polres Kota Sibolga bersama Forkopimda akan memberantas penangkapan ikan dengan penggunaan bahan peledak di perairan laut Sibolga dan Tapanuli Tengah.(Benny)

Bacaan Lainnya

Pos terkait