EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polda Sumut telah memeriksa 100 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan keterangan saksi, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat diduga menerima uang dari peserta seleksi PPPK.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga diberikan untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun, setelah uang diterima, guru tersebut tetap tidak lulus, dan uangnya tidak dikembalikan.
BACA JUGA: Komnas HAM RI: Pemkab Langkat Melanggar HAM dalam Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023
“Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait seleksi PPPK Langkat 2023. Keduanya diduga menerima puluhan juta rupiah dari 6 hingga 22 guru peserta seleksi,” jelas Irvan dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Selain dugaan korupsi, kasus ini juga mengungkap maladministrasi dan tindakan korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Ombudsman secara tegas meminta agar pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 dibatalkan dan hasil CAT BKN dijadikan hasil akhir kelulusan. Namun, tindakan korektif ini hingga kini belum dilaksanakan.
“Komnas HAM Republik Indonesia juga telah mengeluarkan pernyataan pada 29 Juli 2024 mengenai adanya pelanggaran HAM terkait hak untuk mendapatkan pekerjaan, informasi, dan kebebasan berpendapat dalam kasus PPPK Langkat. Komnas HAM meminta Polda Sumut untuk menindaklanjuti para aktor intelektual yang terlibat,” sebut Irvan.
BACA JUGA: Polda Sumut Dituding Melindungi Pejabat Langkat dalam Kasus Korupsi PPPK 2023
Dengan bukti dan keterangan saksi yang ada, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai tersangka dalam kasus ini, serta menindak tegas aktor intelektual lainnya. Jika tidak, LBH Medan mengindikasikan adanya perlindungan terhadap pejabat Langkat dalam kasus PPPK Langkat, yang dapat mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara. (KSC)








