Warga Demo Tolak Izin Prinsip Kota Deli Megapolitan

Warga Demo Tolak Izin Prinsip Kota Deli Megapolitan
Sejumlah warga dan beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (17/3/2022) untuk menolak atau meminta Bupati membatalkan izin prinsip Kota Deli Megapolitan.

DELISERDANG | kliksumut.com Sejumlah warga dan beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (17/3/2022) untuk menolak atau meminta Bupati membatalkan izin prinsip Kota Deli Megapolitan yang ada di Lahan PTPN II di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

Dalam orasi tersebut, para warga dan ormas ini membentangkan spanduk di perpohonan yang ada di depan Kantor Bupati Deliserdang, sebagai tanda kekecewaan para warga yang melakukan aksi tersebut, spanduk yang bertuliskan beberapa kalimat agar Bupati tidak diam dan jangan memanfaatkan situasi ini yang banyak merugikan rakyat.

BACA JUGA: Warga Gugat PTPN II ke PN Lubuk Pakam

Bacaan Lainnya

Spanduk tersebut berbunyi “Pak Bupati Serahkan Tanah untuk Rakyat Bukan Untuk Kolongmerat” dan juga “Batalkan Izin Prinsip Proyek Kota Deli Megapolitan”, “Proyek Kota Deli Megapolitan Telah Menyengsarakan Rakyat”, “Rakyat Digusur Tidak Manusiawi Melanggar HAM” dan juga “Hentikan pembanguan proyek perumahaan Citraland”.

Salah seorang perwakilan dari ormas masa mengatakan bahwa apa yang dilakukan para pengembang seperti Ciputra dan juga PTPN II melakukan masyarakat tidak manusiawi hanya demi proyek yang tidak ada dampaknya bagi warga sekitar, sebab proyek ini hanya proyek perumahaan yang hanya bermanfaat bagi yang memiliki uang.

BACA JUGA: Masidi Laporkan Direktur PTPN II Ke Polda Sumut

“Kami minta kepada Bapak Bupati dan juga para pejabat yang telibat dalam mengambil keputusan ini, sebab proyek ini tidak ada dampaknya bagi warga sekitar. Sebab proyek ini hanya menguntungkan para pejabat yang terlibat. Lanjut kami minta juga Kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi yang diduga melakukan penyelewengan wewenang dan jabatan di PTPN II tentang pengalihan HGU 111 seluas 6,8 Ha yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli,” jelas salah seorang orator massa.

Bahkan salah seorang orator juga mengatakan kalau permasalahan ini tidak ditanggapi dan tidak ada tindak lanjut dari para pejabat yang berwewenang, maka pihaknya akan terus melakukan aksi di beberapa lokasi hingga ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahkan ke Jakarta. (tim)

Pos terkait