MEDAN | kliksumut.com – Adanya Pembongkaran tembok dibelalang rumah rumahh David Ng No. 23 CC dijalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, jika itu sudah sesuai prosedur bagus. Hal ini dikatakan Bobi Oktavianus Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Medan. Selasa (27/8) saat ditemui dihalaman Masjid Maa Ul Hayah PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan.
Dikatakanya, dari informasi didapat sebelumnya David pernah melaporkan ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Tata Ruang kota Medan, tertanggal 25 April 2019 perihal dugaan bangunan tambahan dilantai 2 rumah No. 28 B tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). “Namun, sangat disayangkan sekali. Kenapa malah rumah yang melaporkan dibelakang rumah tak ada SIMB, sebaliknya dibongkar” tanya? Bobi.
Menurutnya, Seharusnya yang melaporkan mendapatkan apresiasi dari pemerintah kota Medan. Bukannya tembok belakang rumah pelapor dibongkar, tapi itupun. Pelapor tidak mempermasalahkan akan hal itu. “Akan tetapi wajar saja, kalau pelapor meminta keadilan dari Pemko Medan melalu Walikota Medan Dzulmi Eldin Cq Kepala Dinas Perkim dan Tata Ruang Kota Medan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Medan. Agar segera membongkar bangunan tambahan rumah lantai 2 Jalan Pukat III No. 28 B itu. Apalagi berkas pembongkaran juga sudah dikeluarkan oleh 2 dinas terkait” terangnya.
Lanjutnya, Apalagi dari informasi yang didapat bahwa pihak Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Tata Ruang kota Medan sudah beberapa kali kasih surat teguran dan sampai kepada pembongkaran. Kerumah No. 28 B Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
Dijelaskannya, Walikota Medan Dzulmi Eldin adalah seorang sosok yang tegas dan berani menegakkan keadilan serta tidak peduli pada siapapun yang melanggar aturan pasti diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Selain itu, Dzulmi Eldin sangat peduli terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan. Tentunya pasti akan membongkar bangunan tanpa SIMB dan itu dapat saya pastikan dalam waktu dekat ini dibongkar Walikota melalui dinas terkait” tegasnya.
Sebelumnya David Ng pemilik rumah No. 23 CC Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung mengatakan, kok jadi tembok dibelakang rumah saya yang dibongkar. Masak saya yang melaporkan ke Perkim dan Tata Ruang Kota Medan pada 25 April 2019, terkait dugaan adanya bangunan tambahan lantai 2 dijalan Pukat III No. 28 B yang diduga tak ada SIMB.
Dikatakannya, Karena bangunannya pas sekali dibelakang rumah, makanya dilaporkan. “Tapi kok rumah saya yang dibongkar, bagaimana hukum kita sebenarnya? Yang melaporkan malah yang dibongkar? tanyanya.
Tapi saya yakin, katanya, Walikota Medan dibawah kepemimpinan bapak Dzulmi Eldin pasti bisa membongkar bangunan yang tidak memiliki SIMB. Dan gak mau tembang pilih dalam menegakkan peraturan yang ada. Apalagi yang merugikan PAD kota Medan. “Saya aja bersedia tembok dibelakang rumah dibongkar, walaupun itu sudah ada sejak dibeli. Kok yang melanggar SIMB dilantai 2 rumah jalan Pukat III No. 28 B gak juga dibongkar? Semoga pihak Pemko Medan dibawah kepemimpinan pak Dzulmi Eldin bisa bersikap tegas kepada Kadis Perkim Tata Ruang kota Medan dan Kasatpol PP”harapnya. (Alian)