Wali Kota Medan Segel Center Point

Wali Kota Medan Segel Center Point
Muhammad Bobby Afif Nasution Wali kota Medan, Jumat (09/07/21) saat menyegel Mall Center Point.

MEDAN | kliksumut.com – Penyegelan bangunan Mall Center Poit dikarenakan tidak membayar pajak sebesar Rp. 56 Miliyar. Jumlah itu ditetapkan setelah dilakukan perhitungan ulang sejak 2010-2021, hari ini. Hal ini dikatakan Muhammad Bobby Afif Nasution Wali kota Medan, Jumat (09/07/21) saat menyegel Mall Center Point.

Dikatakannya, pihak mall hanya membayar pajak ditahun 2017 saja sedangkan ditahun sebelumnya dan sesudahnya belum membayar pajak. “Ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat kami bicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 juli sudah harus dilakukan pembayaran,” jelasnya.

BACA JUGA: Wali Kota Medan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelatih dan Atlet Kota Medan

Namun, ujarnya hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali.

Selain karena hal itu, kata menantu Presiden Jokowi, bangunan mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Lanjutnya, Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak. “Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan,” terang suami Kahiyang Ayu. (Alian)

Pos terkait