Wali Kota Medan Berharap Herd Immunity akan Semakin Tercapai

Wali Kota Medan Berharap Herd Immunity akan Semakin Tercapai
Wali Kota Medan Bobby Nasution

MEDAN | kliksumut.com Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menggelar Vaksinasi Massal di Kota Medan. Vaksinasi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke -61 ini diharapkan dapat menggenjot program vaksinasi massal sehingga semakin tercapai Herd Immunity masyarakat dan dapat memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di ibu Kota Provinsi Sumut.

“Atas nama Pemko Medan saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah menggelar Vaksinasi massal. Saya berharap kegiatan ini akan semakin tercapainya Herd Immunity masyarakat, Apalagi Kota Medan saat ini masuk dalam kategori PPKM level 4, tentunya untuk dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini merupakan wujud dukungan untuk memutuskan mata rantai penularan,” kata Wali Kota Medan ketika melakukan peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kantor Kejati Sumut, jalan AH Nasution, Medan Johor, Selasa (27/07/21).

Peninjauan Vaksinasi ini dilakukan Wali Kota Medan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, SH MH, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakajati Sumut, Agus Salim SH, MH. Dalam peninjauan ini Wali Kota Medan juga menyempatkan berbincang dengan peserta vaksin dan tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan Vaksinasi.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Medan : Yang Berdampak PPKM Bakal Dapat Beras

Dijelaskan Bobby Nasution, setelah seminggu Kota Medan menerapkan PPKM Darurat, kini kembali diterapkan PPKM level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021. Perbedaannya jelas Bobby Nasution ada di sektor perekonomian, dimana sebelumnya saat PPKM Darurat tempat- tempat makan atau minum hanya boleh melayani take away ( dibawa pulang). Tetapi saat ini di penerapan PPKM level 4 Pemerintah mengizinkan tempat makan untuk menerima pelanggan makan di tempat, namun hanya diperbolehkan selama 20 menit. Selain itu jam operasional juga diperbolehkan maksimal sampai pukul 21:00 WIB.

“Ini kita prioritaskan untuk sektor UMKM, sedangkan untuk restoran yang besar Belum diizinkan makan ditempat. Hal ini dikarenakan restoran yang besar jumlah meja dan tempat duduknya banyak sehingga jika ada pelanggan yang makan ditempat maka akan melewati kapasitas yang ditentukan. Artinya jika satu resto memiliki 10 meja, sesuai aturan satu meja hanya boleh diisi 3 orang maka, jika terisi semua meja akan mencapai 30 orang belum lagi pelayan, jadi pastinya akan menimbulkan Kerumunan. Hal yang terpenting dari PPKM level 4 ini adalah menghindari kerumunan,” Kata Wali Kota Medan.

Bobby Nasution juga menambahkan, di masa penerapan PPKM level 4, Kota Medan masih menerapkan penyekatan jalan di beberapa titik. Hal ini dilakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat baik warga Medan maupun warga diluar Medan.

Pos terkait