Wakil Ketua MUI : Keluarkan Maklumat New Normal, Jumatan Digelar di Zona Hijau

Foto IST
Foto IST


JAKARTA | kliksumut.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menegaskan salat berjemaah seperti salat Jumat sudah bisa digelar menjelang kebijakan new Normal atau tatanan hidup baru dalam masa pandemi virus corona. Khususnya di daerah-daerah dengan kasus corona yang sudah dapat dikendalikan.

Sebagaimana tertuang dalam Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru di tengah Pandemi Covid-19.

Baca juga : Sekjen MUI : Pihaknya Mengkaji Aturan Sholat Jumat Saat New Normal

“Untuk keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti salat Jumat dan salat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” demikian isi surat tersebut yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Muhyidin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.

Namun MUI memberikan catatan bagi wilayah yang tingkat penyebaran corona belum terkendali, maka tetap berlaku imbauan untuk beribadah di rumah. Hal itu mengacu Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Soal ibadah, MUI dalam maklumatnya juga mendesak agar pemerintah tak membuka kegiatan belajar mengajar di seluruh tingkat pendidikan apabila suatu daerah belum dapat terkendali kasus corona saat new normal diterapkan.

Akan tetapi MUI meminta agar kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan di rumah sampai keadaan corona benar-benar terkendali dengan baik.

“Untuk seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali,” jelasnya.

Bahkan juga, MUI juga meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara konsisten dan konsekuen. MUI menyarankan PSBB diperpanjang lagi bila kondisi virus corona belum terkendali.

Baca juga : Sholat Jumat Perdana Di Masjid Agung Sergai

“Bila kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum di bawah satu (R<1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi," sarannya.

Sejauh ini, MUI juga meminta agar pemerintah meningkatkan program jaring pengaman sosial, seperti bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.

Namun Pemerintah juga diminta menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes corona dan pengobatan secara terpadu.

sumber : cnnindonesia.com

Pos terkait