REPORTER: Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Viral di media sosial (medsos), Tiktokers Tato Medan live streaming di Mapolrestabes Medan, Senin (17/2/2025) malam, terkait Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan penahanan Juariah (40), istri otak pelaku pembunuhan Serka Holmes Sitompul. Terkait video yang viral tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SH SIK MHum pun angkat bicara, Kamis (20/02/2025).
“Ya, ditangguhkan penahanannya. Alasan penangguhan penahanan itu atas permohonan keluarga tersangka. Permohonan itu dari keluarga tersangka dan tidak mempengaruhi proses penyidikan. Pertimbangan penyidik yakni yuridis dan sosiologis,” kata Gidion Arif Setiawan, Kamis (20/02/2025).
BACA JUGA: Lima Kasus Ngendap Bertahun-tahun, Polrestabes Medan Terkesan Diam
Tersangka Juariah ditangkap Tim Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan karena ikut serta dan berperan dalam kasus pembunuhan terhadap eks prajurit TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44), beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijanto SH SIK membantah bahwa tersangka sudah dibebaskan melainkan ditangguhkan penahanannya karena permohonan dari keluarga tersangka.
“Permohonan penangguhan itu diajukan pihak keluarga tersangka pada tanggal 3 Februari 2025 lalu. Berselang sepuluh hari kemudian, tepatnya tanggal 13 Februari, penangguhan itu baru di acc (disetujui) oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan,” jelas Bayu Putro Wijayanto.
Bayu Putro Wijayanto menuturkan, tidak benar tahanan lepas dan perkara tersebut tetap lanjut.”Terkait tahanan lepas itu tidak benar. Pada intinya terhadap perkara ini masih bergulir, sudah lengkap bahwa saudari Juariah saat ini sudah tahap 1 di Kejaksaan (Deli Serdang) menunggu P-19 dari kejaksaan untuk jadi balasan terhadap petunjuk atau arahan kejaksaan,” ujar Bayu Putro Wijayanto.
Sambung Bayu Putro Wijayanto, pihaknya juga sedang menunggu arahan dari kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sembari berharap segera memperoleh hasil agar kemudian bisa melengkapi berkasnya.
Bayu Putro Wijayanto menerangkan, penangguhan penahanan ini dilakukan dengan alasan yuridis, sosial dan kemanusiaan. Alasan kemanusiaan ini permohonan keluarga pelaku, tambah Bayu Putro Wijayanto, bahwa anak mereka umur enam tahun cacat permanen, berkebutuhan khusus dan mereka punya anak di bawah umur balita.
“Dari keluarga yang merawatnya ini keberatan, tak sanggup merawat sehingga memohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan. Untuk Holmes sendiri, saat ini ini dilakukan penahanan di Pomdam I/BB. Jadi tak ada yang merawat anak, maka yang tulang punggung satu-satunya adalah Juariah,” tambahnya.
Eks Kasat Binmas Polrestabes Medan ini menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Selain itu, tegas Bayu Putro Wijayanto, bahwa perkara ini bisa dicek di Kejari Deli Serdang.
“Masih dilanjut kasusnya sampai saat ini. Bisa dicek di Kejaksaan Deli Serdang. Kita masih cari beberapa DPO yang namanya sudah muncul, tetap ada ikut serta penganiayaan,” bebernya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44) ini, menyeret istri Serka Holmes Sitompul. Wanita bernama Juariah (40), itu sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diciduk polisi di persimpangan traffic light Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (22/01/2025) malam.
Pegawai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Aceh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. “Iya sudah ditangkap dan jadi tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum, Kamis (23/01/2025).
Gidion Arif Setiawan pun mengungkapkan mengapa Juariah turut ditangkap dalam kasus penganiayaan hingga korban meregang nyawa. “Perannya menyuruh orang itu untuk menjemput korban malam hari, termasuk memprovokasi juga,” ungkapnya.
Sambung Gidion Arif Setiawan, tersangka diterapkan Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 340 KUHP tentang pelaku utama dan pembantu dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Informasi yang diperoleh, adapun pelaku yang disuruh tersangka Juriah menjemput paksa korban adalah Cris Jovan yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan.
Diketahui, pihak kepolisian Polrestabes Medan sebelumnya telah menangkap empat dari 11 tersangka warga sipil yang membunuh Andreas Rury Stein Sianipar (44), dengan cara menganiaya korban hingga tewas. Kesebelas pelaku itu di luar dari tersangka utama Serka Holmes Sitompul.
Keempat tersangka warga sipil yang sudah ditangkap yakni, Cris Jovan Situmorang (23), warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak ; Ferian Azhar (37) dan M Fattah Harahap alias Aji (25), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal dan Faisal (45) warga Jalan Klambir V, Deli Serdang.
Andreas Rury Stein Sianipar dibunuh dan jasadnya dibuang di Desa Aek Tapa, Dusun III Bulu Telang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Jasad korban ditemukan tim gabungan Pomdam I/BB bersama Polrestabes Medan di sebuah lubang berisi air sedalam empat meter yang diduga bekas tanaman pohon sawit, Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Lebih sadisnya, pada saat ditemukan kaki dan tangan korban diikat serta mulut dilakban. Tak hanya itu, selanjutnya jasad korban ditimpa batu pemberat dan tandan sawit lalu di atasnya diletakkan pelepah sawit.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos), seorang Tiktokers Tato Medan kesal dengan kinerja pihak kepolisian dan live streaming di Mapolrestabes Medan, Senin (17/02/2025) malam. Dalam siaran langsung yang ditonton 9.000-an orang itu, Tato Medan yang diketahui bernama Tono Sianipar itu menuangkan kekecewaannya atas dilepasnya salah satu seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap abang kandungnya eks anggota TNI, Andreas Sianipar.
“Dari jam 6 aku menunggu, sampai sekarang tidak ada yang menjumpai aku terkhususnya si David Siringo-ringo, orang yang menjamin tersangka yang dilepaskan tidak datang,” ucapnya di depan Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Tadi ada yang nelpon gak tau atasan atau bawahan gak tau aku cs, dan sempat aku mendengarkan siap pak, katanya mau merapat, tapi kelen tengok sampai sekarang tidak merapat,” sambungnya.
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Polrestabes Medan: LBH Medan Desak Penegakan Hukum Transparan
Pria tersebut menunggu orang yang menelponnya, yang disebutnya menjadi biang kekesalannya atas dilepasnya Juariah, salah satu tersangka pembunuhan berencana.
“Polrestabes Medan…lemah. Lemah sekali hukum di Indonesia ini cs. Biar publik tau betapa suka-sukanya, dan betapa beraninya seorang David Siringo-ringo, terlalu berani kau ini menjadi penanggung jawab dalam kasus ini untuk membebaskan dia (Juariah). Terlalu berani kau, gak nyenyak kau tidur,” kesalnya.
Tak berapa lama, pria tersebut masuk kedalam salah satu ruangan bermaksud menemui penyidik. Disitu, pria tersebut tampak berbincang dengan salah satu diduga polisi, menanyakan David Siringo-ringo. (KSC)