Viral Kasus Penculikan Anak di Medan, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian dan Kronologi Kejadiannya

Viral Kasus Penculikan Anak di Medan, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian dan Kronologi Kejadiannya
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak SH. (istimewa)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pasca viralnya kasus penculikan anak di media sosial (medsos) yang terjadi di depan Pasar (Pajak) Simalingkar, Jalan Jahe, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, hari Senin (06/05/2024), pihak kepolisian Polsek Medan Tuntungan, angkat bicara. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak SH, Rabu (08/05/2024).

“Sehubungan perkara tersebut merupakan perkara Lex Specialis yang harus ditangani oleh Penyidik Khusus Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, sehingga perkara tersebut pun dilimpahkan untuk proses selanjutnya ke Polrestabes Medan,” kata Christin Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Viral Penculikan Anak, Dua Perempuan dan Satu Pria Langsung Diamankan Warga

Lanjut, jelas Christin Simanjuntak, pihaknya akan mengawal kasus tersebut. “Polsek Medan Tuntungan akan terus mengawal kasus ini sampai pelimpahan ke Unit PPA Polrestabes Medan,” ujarnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun SH SIK MSi mengatakan, agar menanyakan kasusnya tersebut kepada Kapolsek Medan Tuntungan. “Langsung saja sama Kapolsek ya untuk kecepatan,” ucap Teddy Marbun.

Kasus penculikan anak seperti yang diatur didalam Pasal 328 jo Pasal 76 huruf F jo Pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang viral di medsos tersebut berawal pada hari Jumat (03/05/2024) siang 13.00 WIB, di Jalan Nilam V, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pada hari Jumat (03/05/2024) siang, korban Mutiara Waruwu (22), warga Jalan Pabrik Sucofindo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, sedang menidurkan anaknya Keysa Felicya Gulo, yang masih berusia 11 bulan, dikediamannya yang terletak di Jalan Nilam V, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Saat menidurkan anaknya yang masih balita tersebut, korban juga ikut ketiduran dan tepat pukul 13.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya. Begitu terbangun, korban melihat anaknya itu sudah tidak ada lagi di dekatnya. Lalu, korban pun mencari di sekitar rumah dan lingkungan rumah, namun tidak ditemukan.

Kemudian korban bertanya kepada tetangganya, tapi para tetangganya tidak mengetahuinya juga. Malamnya, tepat pukul 22.00 WIB, korban memposting tentang kehilangan anaknya itu di media sosial Facebook. Selanjutnya, pada hari Minggu (05/05/2024) siang 10.00 WIB, korban dihubungi dan mengatakan bahwa anak korban ada pada mereka (ketiga terlapor yakni Handayani Sitorus, Nini Japutri Hutagalung dan Azzum Harry Tanjung).

“Menurut pengakuan mereka (ketiga terlapor), bahwa anak tersebut diserahkan suami korban, Feberlius Gulo untuk diadopsi dan mereka kemudian memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada kepada suami korban, Feberlius Golo,” jelas Christin Simanjuntak.

Selanjutnya, mereka (ketiga terlapor) meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp 16 juta, agar anaknya dikembalikan dan pukul 12.00 WIB, korban diajak bertemu di Pasar (Pajak) USU, di Jalan Jamin Ginting, Medan. Korban pun menjumpai mereka (ketiga terlapor) dan korban bertemu dengan ketiga terlapor yakni Arisa Handayani Sitorus (25), ibu rumah tangga, warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ; Nini Japutri Hutagalung (40), ibu rumah tangga, warga Jalan Timah Dalam, Kelurahan Sei Renggas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan seorang supir, Azzum Harry Tanjung (23), warga Desa Simaluaya, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan/Jalan Pendidikan Komplek Perumahan Citra Mutiara Triberland, Kelurahan Mulia Rejo, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Karena korban belum mempunyai uang tebusan, sehingga mereka (ketiga terlapor) belum memberikan anaknya tersebut kepada korban,” tambah Christin Simanjuntak.

Lalu, ketiga terlapor pun memberikan korban waktu selama 1 x 24 jam untuk mencari uang tebusan tersebut dan korban pun menyetujuinya lalu mereka pun berpisah. Tepat pada hari Senin (07/05/2024), mereka (ketiga terlapor) kembali menghubungi korban dan mempertanyakan apakah korban sudah mempunyai uangnya tersebut.

“Korban pun mengatakan bahwa korban sudah mempunyai uang tebusan tersebut. Lalu, korban mengajak mereka (ketiga terlapor) untuk bertemu di Pasar (Pajak) Ruko Perumnas Simalingkar,” terang Christin Simanjuntak.

Mendengar hal tersebut, ketiganya pun datang membawa anak korban tersebut dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver BK 1612 MO. Kemudian, korban pun disuruh untuk naik ke mobil mereka agar tidak ada orang yang melihat. Selanjutnya, korban pun langsung naik ke dalam mobil mereka (ketiga terlapor) dan kemudian korban dibawa pergi.

Namun, keluarga korban yang sebelumnya sudah diberitahukan korban perihal kejadian yang dialaminya itu langsung menghadang mobil yang dikendarai ketiga terlapor. Ketiganya pun langsung dihadang masyarakat sekitar dan diamankan warga. Menerima informasi tersebut, personil Polsek Medan Tuntungan langsung turun ke lokasi dan langsung mengamankan ketiganya berikut korban ke Mapolsek Medan Tuntungan.

“Personil Polsek Medan Tuntungan langsung mengamankan ketiga terlapor dimana ketiganya sudah sempat diamuk massa terlebih dahulu saat berada di Pasar (Pajak) Simalingkar, Jalan Jahe Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan,” sambung Christin Simanjuntak.

BACA JUGA: Viral! Aksi Nekat Emak-emak di Padangsidimpuan Tunjuk Sarang Narkoba di Perkebunan Ubi

Usai diamankan, korban Mutiara Waruwu pun membuat laporan di Mapolsek Medan Tuntungan, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/221/V/2024, tanggal 07 Mei 2024. “Korban dan ketiga terlapor saat itu juga langsung dimintai keterangan di Mapolsek Medan Tuntungan,” ucap Christin Simanjuntak.

Christin Simanjuntak menuturkan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. (KSC)

Pos terkait