KPU Tapteng Gelar Sosialisasi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Tapteng 2024

KPU Tapteng Gelar Sosialisasi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Tapteng 2024
KPU Tapteng gelar sosialisasi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Serentak Tapteng 2024. (Ist)

REPORTER: Ray Al Fathoni
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk jalur perseorangan. Kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 21. 724 orang.

“Pendaftaran kita buka sejak hari Minggu, 8 Mei hingga 12 Mei mendatang,” ucap Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Helman Tambunan dalam kegiatan sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Rumah Pintar Pemilu KPU Tapanuli Tengah, Selasa (7/5/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Sibolga Gelar Ujian Tertulis Calon PPK Pilkada Sibolga Tahun 2024

Lanjut Helman Tambunan mengemukakan, 21.724 KTP dukungan tersebut mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap ( DPT ) Kabupaten Tapanuli Tengah pada pemilu legislatif lalu yang berjumlah 255 570.

“Syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT atau syarat dukungan tersebar sedikitnya di 11 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah,” jelasnya.

Disamping itu, Untuk menverifikasi syarat dukungan yang diserahkan, pihak KPU nantinya akan melqkukan verifikasi melalui sistem informasi pencalonan atau SILON, hal ini dikarena KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak lagi melakukan verifikasi bukti fisik KTP dan jika setelah dilakukan verifikasi syarat dukungan ternyata ada dinyatakan kurang atau tidak memenuhi syarat, maka calon yang maju lewat jalur perseorangan tersebut diminta untuk melakukan perbaikannya.

“Dalam memverifikasi syarat dukungan jalur perseorangan, KPU Tapanuli Tengah nantinya akan melibatkan petugas PPK dan PPS,” tutupnya.

Berikut Alur Tahapan Calon Perseorangan:

Pada tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.
Pada tanggal 13 Mei 2024 sampai tanggal 29 Mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon.

Pada tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon.

Pada tanggal 5 Mei sampai 30 Mei 2024 dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi.

Pada tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kota dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024.

BACA JUGA: KPU Sahkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih

Pada tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
Pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan.

Pada tanggal 8 Agustus hingga 19 Agustus penetapan pemenuhan syarat dukungan. (KSC)

Pos terkait