UU Tentang Desa, Wagub Sumut Dorong Pemerataan Pembangunan

UU Tentang Desa, Wagub Sumut Dorong Pemerataan Pembangunan
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah berbincang bersama Komite I Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I Komite I), Fernando Sinaga (Ketua Timja RUU Perubahan UU Desa), Badikenita Sitepu (Mewakili Senator asal Sumut)

“Apalagi kita tahu, di masa pandemi Covid-19 ini, bisnis yang kuat bertahan adalah pertanian dan peternakan yang potensinya ada di desa. Begitu juga dengan banyaknya potensi wisata di Sumut, kami berharap dengan diskusi ini bisa bermanfaat dan akhirnya apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dapat dicapai dengan baik,” sebut Musa Rajekshah.

Sementara Wakil Ketua I Komite I DPD RI Djafar Alkatiri menyampaikan bahwa Uji Sahih RUU Nomor 4/2014 tentang Desa, adalah usulan dari lembaga ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen mereka dalam melaksanakan pemerintahan desa yang lebih demokratis dan baik. Karena itu, dibentuk tim kerja (Timja) dengan harapan bisa membaga kebaikan baik desa.

Baca juga: Cerita Wagub Sumut yang Kaget Saat Diminta Jadi Ketua IPHI Sumut

“Kami telah memuat gagasan-gagasan baru demi kepentingan penguatan desa, baik secara politik, ekonomi dan budaya,” singkatnya.

 

Senada dengan itu, Rektor USU Muryanto Amin menjelaskan pentingnya duduk bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam hal membagi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari anggaran yang sudah dialokasikan ke APBDes maupun Alokasi Dana Desa. Sebab desa sebagai ujung tombak dari proses perjalanan masyarakat Indonesia, harusnya mendapat porsi lebih besar dibanding perkotaan, baik peningkatan kapasitas SDM maupun infrastruktur.

“Jika konsentrasi di perkotaan, saya kita akan terjadi banyak kesenjangan antara kota dan desa. Misalnya dari tiga kategori desa wisata, ada desa wisata mandiri, persiapan dan pemula. Bagaimana mendorongnya agar menjadi lebih baik dengan sosialisasi secara massif. Karena itu pentingnya BUMDes dalam mengelolanya,” jelas Muryanto.

Dengan duduk bersama, lanjut Muryanto, pemerintah dapat menentukan skala prioritas pembangunan di desa. Sehingga peruntukannya lebih tepat dan penggunaannya lebih bermanfaat dan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanan bisa berjalan. (wl)

 

 

Pos terkait