Tunggak Pajak Rp 60 Juta, Mobil Warga Medan Disita oleh KPP Pratama Medan Timur

Tunggak Pajak Rp 60 Juta, Mobil Warga Medan Disita oleh KPP Pratama Medan Timur
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil milik seorang penunggak pajak. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Redaksi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil milik seorang penunggak pajak. Penunggakan pajak sebesar Rp 60 juta ini terjadi setelah berbagai upaya penagihan dan surat teguran yang dilayangkan diabaikan oleh wajib pajak.

Setelah prosedur penagihan tidak membuahkan hasil, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan Timur bergerak untuk menyita aset tersebut. Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Sekjen Kampak FC: Gugatan 17 dari 40 Klub Menghambat Kebangkitan PSMS

“Kami telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi,” ujar Iman Pinem di Medan, Rabu (3/7/2024) malam, seperti dilansir Antara. Iman juga menegaskan bahwa kegiatan penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran wajib pajak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Iman menjelaskan, jika aset yang disita nantinya dilelang, hasilnya akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak tersebut. “Langkah penyitaan diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh. Direktorat Jenderal Pajak akan terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, memastikan bahwa mobil yang disita tersebut saat ini disimpan oleh JSPN KPP Pratama Medan Timur. “Lelang akan digelar jika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya kepada negara. Aset sita tersebut akan diamankan dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi, mobil tersebut akan dilelang,” ujar Lusi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Optimalkan Penagihan Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan

Langkah tegas yang diambil oleh KPP Pratama Medan Timur ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendukung penegakan hukum yang adil di bidang perpajakan. (KSC)

Pos terkait