KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan operasional perbankan syariah, PT Bank Aceh Syariah (BAS) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi SH MH, di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (13/10/2025).
Menariknya, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Fokus Kerja Sama: Perlindungan Hukum, Pemulihan Aset, dan SDM
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dukungan pengamanan pembangunan, hingga penelusuran dan pemulihan aset, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan korupsi di lingkungan Bank Aceh.
“Kerja sama ini adalah bentuk ikhtiar kami dalam memastikan setiap aktivitas perbankan berjalan dalam koridor hukum. Dalam proses penghimpunan dan penyaluran dana, tentu ada risiko. Melalui sinergi ini, kami berupaya meminimalkan risiko tersebut dengan payung hukum yang jelas,” ujar Fadhil Ilyas.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Lantik Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah
Kajati Aceh Tekankan Tindak Lanjut Nyata MoU
Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menekankan bahwa MoU ini bukan sekadar simbolis, tetapi harus ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata.
“Setelah penandatanganan ini, jangan sampai MoU-nya tidur. Harus langsung ditindaklanjuti dengan kerja nyata demi menciptakan tata kelola perbankan yang sehat, akuntabel, dan sesuai hukum,” tegas Yudi.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan, melalui kewenangan hukum yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021, siap memberikan pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.
BACA JUGA: CSR Bank Aceh Syariah untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat di Aceh Utara
Komitmen Bank Aceh: Kepatuhan, Transparansi, dan Prinsip Syariah
Fadhil Ilyas menambahkan bahwa sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen Bank Aceh dalam menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, perlindungan nasabah, serta nilai-nilai syariah yang menjadi fondasi utama dalam operasional perbankan.
MoU ini juga menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik, memperkuat tata kelola perusahaan, serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang berbasis pada prinsip keadilan dan integritas. (KSC)
LAPORAN: Ahmad Muzakir Fauzi








