Tim Gabungan Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk Ungkap Kasus Curas di Batam, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Tim Gabungan Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk Ungkap Kasus Curas di Batam, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA (33) beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Minggu (14/6/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA (33) beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Minggu (14/6/2026).

Kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Korban berinisial EG (52) saat itu sedang berjalan kaki menuju sebuah pesta sambil membawa tas berwarna putih yang berisi dua unit telepon genggam merek Vivo Y28 dan satu unit iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting lainnya.

BACA JUGA: Polisi Amankan Pencuri Kabel di Baloi Permai Batam, Respons Cepat Call Center 110 Tuai Apresiasi

Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati dirinya dan secara paksa merampas tas yang sedang dibawa. Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat aksi kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp8,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial PA (33) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 00.55 WIB, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sungai Beduk guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan, satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana jeans warna biru, serta satu dompet hitam berisi berbagai dokumen penting milik korban.

Dokumen yang berhasil diamankan antara lain kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, serta sejumlah dokumen pribadi lainnya yang sebelumnya berada di dalam tas korban.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya saat beraktivitas di ruang publik dan membawa barang berharga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Batam dari berbagai bentuk tindak kriminalitas. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait