Tiga Tersangka Perampokan Sepeda Motor Ditangkap Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan

MEDAN | kliksumut.com – Team Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 3 (tiga) tersangka perampokan sepeda motor yang terjadi di Jalan Seroja Simpang Melati Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.

Ketiga tersangka yakni Andreza Siregar (24), warga Jalan Flamboyan Raya Gang Setiabudi Kelurahan Pondok Batuan Kecamatan Medan Tuntungan Kab. Deli Serdang, Fery Ardiansyah Marpaung (23) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Masjid Kelurahan Tanjung Anom Kecamatan Medan Tuntungan Kabupaten Deli Serdang, Petrus Andre Siburian (27) warga Perumahan Milala Tengah Blok S No.1 Desa Namo Bintang Medan Tuntungan Kabupaten Deli Serdang.

Baca : Respon Pemberitaan di Media Online, Polrestabes Medan Gerebek Cafe 77

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto SIK MH mengatakan ketiga tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Taruna Jaya Sinulingga (37) warga Jalan Petunia Raya Kel. Namu Gajah Kec. Medan Tuntungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2688/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan, tanggal 20 November 2019.

“Dalam laporan itu, korban melaporkan dirinya mengalami perampasan sepeda motor Honda Beat BK 2866 AGI saat melintas di Jalan Seroja Simpang melati Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan,” kata Kompol Eko, Kamis (28/11/2019).

Bacaan Lainnya

Ketika korban melintas di lokasi kejadian, korban merasa pening dan kemudian berhenti dipinggir jalan.

“Saat berhenti dipinggir jalan tiba-tiba dari arah belakang kesamping kiri datang 3 orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai 1 Unit Sepeda Motor Metik, kemudian seorang tersangka turun saling berboncengan sepeda
motornya langsung mengambil sepeda motor honda beat milik korban,” jelasnya.

Korban yang merasa keberatan dan dirugikan, kemudian melaporkan ke Polrestabes Medan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Baca : Irjen Pol Arman Depari: Silakan Bubarkan, Kremasi Saja Sekalian

“Para tersangka diamankan dari Kampung Kubur Medan ketika ingin menjual sepeda motor hasil curian. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru Nomor Polisi BK B2866 AGI (milik korban yang dirampas tersangka), 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Smash Warna Hitam Tanpa Plat Nomor (milik tersangka),” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. (nico)

Pos terkait