Tiga Kasus Korupsi Guncang Tebing Tinggi, GMNI Desak Pemerintah Perbaiki Integritas

Tiga Kasus Korupsi Guncang Tebing Tinggi, GMNI Desak Pemerintah Perbaiki Integritas
TIGA KASUS DUGAAN KORUPSI: Tiga kasus korupsi mengguncang Tebing Tinggi, GMNI mendesak pemerintah memperbaiki integritas dan transparansi anggaran. (FOTO: Arif Genta Buana)

KLIKSUMUT.COM | TEBING TINGGI ~ Akhir tahun 2025 di Kota Tebing Tinggi kembali mewarnai kegelisahan publik setelah tiga kasus dugaan korupsi menyeret pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rentetan kasus itu mengguncang kepercayaan masyarakat sekaligus menegaskan bahwa tata kelola anggaran daerah masih menyimpan celah penyimpangan yang serius.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tebing Tinggi menilai rangkaian kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan potret lemahnya kontrol internal dan rendahnya komitmen antikorupsi di tubuh pemerintahan daerah.

Organisasi mahasiswa nasionalis tersebut menyerukan agar para pejabat publik menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA: Penyidik Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi “IK” Terkait Dugaan Korupsi Proyek Smartboard SMP Tahun 2024

“Bangkai yang disimpan pasti tercium baunya,” tegas Ketua DPC GMNI Tebing Tinggi, Rio Samuel Manurung. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan korupsi, sekecil apa pun, pada akhirnya akan terungkap.

Bacaan Lainnya

Korupsi Smartboard Rp 6 Miliar: Proyek Pendidikan yang Sarat Kejanggalan

Kasus pertama yang mencuat berasal dari proyek pengadaan 93 unit papan tulis interaktif (smartboard) untuk sekolah tingkat SMP. Penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Idam Khalid (IK), sebagai tersangka atas dugaan rekayasa anggaran.

Proyek senilai Rp 13 miliar tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp 6 miliar. Harga satuan smartboard tercatat jauh lebih tinggi dari pada harga pasar. Publik pun mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal bisa kecolongan pada proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA 2024, Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Geledah 3 Lokasi Berbeda di Jakarta

BPBD Terseret Dokumen “Abal-Abal”: Anggaran Kebencanaan Diduga Dinikmati Individu

Kasus kedua muncul dari lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penyidik menetapkan mantan Kepala BPBD dan seorang Kepala Bidang sebagai tersangka dalam proyek penyusunan 13 dokumen perencanaan tahun anggaran 2021.

Kuat dugaan mereka membuat perencanaan fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 611 juta. Meski anggaran terserap, penyidik tidak menemukan dokumen pekerjaan yang layak. Ironinya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Penyelewengan BBM Subsidi: Pejabat DLH Rugikan Negara Rp 300 Juta

Kasus ketiga menjerat pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana BBM subsidi dan pemeliharaan kendaraan operasional. Total anggaran kegiatan mencapai Rp 1,42 miliar.

BACA JUGA: Kejari Langkat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar

Penyidik menemukan ketidaksesuaian antara data pembelian BBM berbasis barcode kendaraan dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) di DLH. Selisih signifikan tersebut mengindikasikan kerugian negara hingga Rp 300 juta. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa penyimpangan anggaran juga terjadi pada level operasional.

GMNI: Integritas Pemerintah Daerah Sedang dalam “Alarm Merah”

DPC GMNI Tebing Tinggi menilai ketiga kasus tersebut sebagai alarm keras bagi penyelenggaraan pemerintahan. Mereka menegaskan bahwa persoalan anggaran bermasalah terjadi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban.

“Anggaran publik harus digunakan untuk rakyat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok. Ini soal moral, bukan hanya soal hukum,” ujar Rio Samuel Manurung.

BACA JUGA: Breaking: Dugaan Korupsi Rp50 Miliar Pengadaan Smartboard di Langkat Masuk Tahap Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan

Ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Desakan GMNI: Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

GMNI mendorong aparat penegak hukum menelusuri aliran dana, jaringan keterlibatan, serta pihak lain yang berpotensi turut menikmati hasil penyimpangan.

“Penegakan hukum harus komprehensif, bukan simbolis,” tegas Rio.

Menurutnya, transparansi proses hukum akan memberikan efek jera bagi seluruh OPD agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.

BACA JUGA: Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Negara Rugi Rp1,13 Miliar

Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi Anggaran

GMNI juga mengajak masyarakat untuk memperkuat pengawasan sosial terhadap anggaran, terutama pada sektor pendidikan, kebencanaan, dan lingkungan hidup—tiga sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan dasar warga.

“Jika publik aktif mengawasi, ruang penyimpangan semakin kecil,” ujar Rio.

GMNI menekankan pentingnya transparansi laporan anggaran guna mencegah praktik korupsi di kemudian hari. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait