KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pria pengangguran yang satu ini, Hermansah Tagam Yusti Maruli Siahaan (28), warga Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Aur, Kecamatan Medan Kota, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Area. Pelaku, Hermansyah Yagam Maruli Siahaan, ditangkap personil kepolisian Polsek Medan Area, sesuai dengan laporan korbannya, Fatahillah (32), mahasiswa, warga Jalan Utama Gang H Syukur, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (24/06/2026), kejadian yang dialami korban terjadi pada hari Minggu (21/06)/2026). Saat itu korban mencarger hp milik di ruang tamu. Pada saat mencarger hp milik nya, korban ketiduran. Lalu, korban terbangun dari tidurnya setelah dibangunkan adiknya korban dan mengatakan hp miliknya sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA: GPS Tolak Pencalonan Anton Saragih dari PDIP
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Area. Menerima laporan korban, personil kepolisian Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fazri Lubis SH melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tak hanya itu, personil kepolisian Polsek Medan Area juga melakukan penyelidikan dan penyidikan hp milik korban melalui GPS.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan GPS, terpantau hp tersebut berada di Jalan Aksara. Sesampainya di Jalan Aksara, titik koordinat GPS berpindah ke Jalan Perintis Kemerdekaan. Setelah diikuti, titik koordinat GPS dari hp miliknya korban berhenti di Jalan Mangkubumi. Saat berada di Jalan Mangkubumi, personil kepolisian Polsek Medan Area pun langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya, personil kepolisian Polsek Medan Area mengamankan pelaku ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fazri Lubis SH mengatakan, kalau hp tersebut sudah digadaikan pelaku kepada orang lain. “Hp tersebut digadaikan pelaku seharga Rp 100 ribu,” kata Muhammad Ainul Yaqin didampingi Khairul Fazri Lubis.
BACA JUGA: Polisi Tembak Kaki Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan, Provokasi Warga Saat Penangkapan
Akibat kejadian tersebut, sambung Muhammad Ainul Yaqin, korban mengalami kerugian 3 unit hp yakni 1 unit hp merk KOMON 40 warna metal, 1 unit hp merk VIVO Y 28 warna krem dan 1 unit hp merk JOT 60 Pro warna hitam. Muhammad Ainul Yaqin menuturkan, pelaku berhasil diamankan setelah personil melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui GPS hp milik korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui dimana saja pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya. (KSC)
Reporter: Jhonson Siahaan








